Tanamonews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (10/2/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Ade Saputra, Hakim Pengadilan Negeri Painan Putra Sibagariang, Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono, perwakilan Kodim 0311 Pesisir Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya, Kajari Pesisir Selatan Mohd. Radyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berperan aktif dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang telah mempersiapkan pelaksanaan pemusnahan.
Mohd. Radyan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, serta berbagai tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram, ganja kering seberat 25,27 gram, sejumlah handphone, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam menjalankan eksekusi perkara pidana secara profesional dan akuntabel. “Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan serta tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Mohd. Radyan.
Di akhir sambutannya, Kajari Pesisir Selatan kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur penegak hukum dan masyarakat yang telah bersinergi dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Risnaldi. Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis, yakni narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, handphone dihancurkan, serta barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.







0 Komentar