Tanamonews.com, Kota Solok - Pemerintah Kota Solok memastikan pencairan empat komponen penghasilan sekaligus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan bahwa empat komponen penghasilan yang dicairkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-13 atau TPP THR.
Menurutnya, pencairan empat komponen penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK, sekaligus upaya untuk meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan pencairan ini, kita berharap para ASN semakin semangat bekerja dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota. Wali Kota juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok agar memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut dengan berbelanja di daerah sendiri, khususnya di Kota Solok.
Langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. “Kami mengajak seluruh ASN untuk berbelanja di Kota Solok. Dengan begitu, perputaran ekonomi masyarakat akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha serta perekonomian daerah,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Solok berharap pencairan hak ASN ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui meningkatnya aktivitas belanja masyarakat di Kota Solok.(YM)







0 Komentar