PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Menjaga Marwah Pelayanan: Komitmen Anti-Gratifikasi Pemkab Dharmasraya Menjelang Hari Raya

Tanamonews.com, Dharmasraya – Di tengah hangatnya suasana menyambut hari kemenangan, integritas birokrasi kembali diuji. Memastikan pelayanan publik tetap berjalan di atas rel profesionalisme, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan manifestasi dari upaya menjaga kesucian hari raya dari praktik-praktik yang mencederai nilai keadilan.

Integritas Sebagai Napas Pelayanan

Melalui edaran tersebut, Bupati Annisa memberikan mandat kepada seluruh lini pemerintahan—mulai dari Sekretariat Daerah hingga Wali Nagari—untuk membentengi diri dari segala bentuk gratifikasi. Dalam narasi kebijakan ini, ditekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara adalah pelayan rakyat yang wajib menjaga marwah jabatan dengan tidak menerima maupun memberi hadiah yang berkelindan dengan wewenang.

"Hari raya adalah momentum kemuliaan, dan menjaga integritas adalah cara terbaik untuk memuliakannya," menjadi pesan tersirat di balik larangan permintaan dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun sektor swasta. Praktik semacam itu tegas dilarang karena merupakan embrio dari tindak pidana korupsi.

Mekanisme Pelaporan dan Etika Sosial

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga telah menyiapkan protokol yang jelas. Setiap penerimaan yang sulit dihindari dan berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Namun, kebijakan ini juga memiliki sisi kemanusiaan yang bijak. Terhadap bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, edaran ini mengarahkan agar bantuan tersebut disalurkan sebagai amal sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Sebuah langkah yang mengubah potensi pelanggaran menjadi manfaat bagi sesama, asalkan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Fasilitas Negara untuk Rakyat, Bukan Pribadi

Selain urusan bingkisan, Bupati juga memberikan pengingat keras mengenai penggunaan aset daerah. Fasilitas dinas, yang hakikatnya dibiayai oleh pajak rakyat, dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi selama momentum mudik maupun perayaan hari raya. Hal ini menjadi cermin bagi publik bahwa pemerintah hadir untuk melayani, bukan untuk melayani diri sendiri.

Ajakan Kolaborasi Bagi Masyarakat

Di akhir arahannya, Pemerintah Daerah mengajak seluruh elemen masyarakat, asosiasi, dan pelaku usaha untuk menjadi mitra dalam menjaga ekosistem yang bersih. Masyarakat diimbau untuk tidak menawarkan "uang pelicin" atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika menemukan adanya oknum yang melakukan permintaan tidak sah, publik diminta untuk tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Langkah berani Annisa Suci Ramadhani ini menjadi pengingat bahwa kebahagiaan hari raya akan jauh lebih bermakna jika dirayakan tanpa noda korupsi. Sebuah ajakan bagi Dharmasraya untuk tumbuh sebagai daerah yang unggul dengan fondasi kejujuran.(DR)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza