PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Pemprov Sumbar dan Itjen Kemendagri Gelar Rakor untuk Samakan Persepsi Pemanfaatan TKD

Tanamonews.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), khususnya untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran TKD antara Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/3/2026).

Gubernur menyampaikan, rakor ini memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengelola tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, forum ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

“Rakor ini penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan dengan baik, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemulihan pascabencana,” ujarnya. Ia berharap Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memberikan arahan yang komprehensif sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut.

“Kami berharap mendapat arahan yang detail dari Tim Itjen Kemendagri, sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas dalam pemanfaatan TKD,” tambahnya. Sementara itu Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri menjelaskan alokasi dana TKD tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak mengalami pemotongan dan dikembalikan setara dengan besaran TKD tahun 2025.

Ia menyebutkan, total tambahan TKD untuk ketiga daerah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun, dengan rincian Sumatera Barat sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Aceh sebesar Rp2,63 triliun. “Pengembalian TKD ini diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ungkapnya.

Untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur. Selain itu, kepala daerah juga diminta menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan anggaran TKD, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan. (adpsb)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza