PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Diburu Kelokasi, Polisi Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Sibarambang

Tanamonews.com - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Solok Kota dalam menindaklanjuti laporan warga soal maraknya tambang emas ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto di Atas, Kabupaten Solok.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo, bersama personel Polsek X Koto di Atas, langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Karimbang, Minggu malam (12/4/2026).

Operasi ini merupakan perintah langsung pimpinan sebagai bentuk keseriusan kepolisian merespons setiap pengaduan masyarakat terkait praktik ilegal yang merusak lingkungan. Perjalanan menuju lokasi pun tidak mudah. Tim harus menaklukkan medan ekstrem jalan berliku, tanjakan terjal, hingga menyusuri perbukitan dengan berjalan kaki selama hampir dua jam. Namun, upaya itu membuahkan hasil.

Di lokasi, petugas menemukan jejak kuat aktivitas tambang ilegal. Sejumlah tenda, selang, hingga bekas mesin dompeng yang diduga digunakan untuk mengolah emas ditemukan berserakan. Tanpa kompromi, seluruh sarana tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.

“Semua barang bukti yang ditemukan langsung kami musnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Ropi. Saat petugas di lokasi para pelaku telah lebih dulu kabur, meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong. Meski begitu, polisi memastikan penindakan tidak berhenti sampai di sini.

Garis polisi dipasang sebagai tanda larangan keras, disertai imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Kanit Tipidter menegaskan, praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Juga mengungkapkan, masih ada kemungkinan lokasi tambang ilegal lain yang beroperasi secara tersembunyi.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan warga, pemberantasan tambang ilegal tidak akan maksimal,” ujarnya. Polisi mengingatkan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Solok Kota mengirim pesan jelas: tidak ada ruang bagi tambang ilegal. Keuntungan sesaat tak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan. Saatnya berhenti, sebelum hukum dan alam memberi konsekuensi yang lebih besar. (YM)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza