Tanamonews.com, Dharmasraya – Jangkauan pelayanan sosial bagi warga lanjut usia di Kabupaten Dharmasraya resmi memasuki babak baru dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi telah menerbitkan perpanjangan izin operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia (LKLU) berskala kabupaten. (28/05/26).
Surat izin nomor 500.16/01/IO-SOSIAL/DPMPTSP/V-2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Naldi, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa legalitas LKLU kini diperpanjang dan berlaku aktif hingga 22 Mei 2029. Perpanjangan izin ini menjadi momentum penting bagi pengurus lembaga untuk memperluas aksi sosialnya di 11 kecamatan di bumi Ranah Cati Nan Tigo.
Respon Positif Wabup Leli Arni terhadap Konsistensi LKLU sejak 2018
Langkah perpanjangan izin ini mendapat respons positif dan apresiasi luar biasa dari Wakil Bupati Dharmasraya, Hj. Leli Arni, S.Pd., M.M. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wabup saat jajaran pengurus dan ketua LKLU melakukan kunjungan silaturahmi ke ruang kerja Wakil Bupati.
Ibu Leli Arni mengaku bangga dan sangat menghargai dedikasi para penggerak sosial di LKLU yang terbukti konsisten bergerak membina kaum lansia sejak awal berdiri pada tahun 2018 silam.
"Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh penggerak sosial di LKLU Dharmasraya. Ini bukan gerakan baru, rekam jejaknya nyata dan konsisten tumbuh sejak tahun 2018. Pengabdian seperti inilah yang sangat membantu tugas pemerintah dalam memperhatikan, menyantuni, dan memuliakan para orang tua atau lansia kita," ungkap Wakil Bupati Leli Arni bangga.
Visi Ketua: Sentuh Seluruh Lansia di 11 Kecamatan
Mendapat suntikan semangat dari orang nomor dua di Dharmasraya tersebut, Ketua LKLU Dharmasraya, Yeni Sisri, SH, menegaskan komitmen penuh lembaga untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan dan perpanjangan izin operasional yang diberikan daerah.
"Alhamdulillah, selain perpanjangan izin operasional resmi yang telah terbit, dukungan dan apresiasi langsung dari Ibu Wakil Bupati menjadi energi luar biasa bagi kami. Target wilayah kerja kami adalah skala kabupaten. Berbekal payung hukum yang kuat ini, kami ingin memastikan tidak ada lansia di Dharmasraya yang luput dari pendampingan sosial maupun perlindungan hukum yang layak," tegas Yeni Sisri, SH.
Humas LKLU Robi Dimetri: Jembatan Sinergi Lintas Sektor
Humas LKLU Dharmasraya, Robi Dimetri Mandaro Malin, menyatakan kesiapan jajaran kehumasan untuk langsung menindaklanjuti arahan strategis dari Bupati dan Wakil Bupati dengan memperkuat koordinasi di tingkat bawah.
"Karena wilayah kerja kami mencakup skala kabupaten, tantangan koordinasi akan lebih luas. Kami di lini kehumasan akan bergerak aktif membangun sinergi erat dengan seluruh Camat, Wali Nagari, hingga jorong di 11 kecamatan agar program kesejahteraan lansia ini tepat sasaran," ujar Robi Dimetri Mandaro Malin kepada media.
Pria yang akrab disapa Mandaro Malin ini juga membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi laporan masyarakat maupun kemitraan instansi terkait. "Bagi warga yang membutuhkan koordinasi atau ingin melaporkan kondisi lansia di lingkungannya, dapat langsung mendatangi sekretariat pusat kami di Km. 4 Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, atau menghubungi kontak layanan respons cepat kami di nomor 081365676397," pungkas Robi.
Sinergi Administrasi Lintas Instansi Pemkab
Legalitas perpanjangan izin LKLU Dharmasraya ini diterbitkan menyusul keluarnya rekomendasi teknis dari Dinas Sosial PPPA-PPKB Dharmasraya. Demi kelancaran program berskala daerah, tembusan resmi dokumen ini juga telah disampaikan secara tertulis kepada Inspektur Kabupaten, Dinas Pendidikan, serta jajaran Camat dan Wali Nagari terkait di lingkungan Pemkab Dharmasraya.







0 Komentar