Tanamonews.com - Pemerintah Kota Solok kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, proses tanggapan atas permohonan informasi resmi dirampungkan dan diserahkan langsung kepada pemohon, Selasa (5/5/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim selaku PPID Utama, kepada Wahyu Yudistira yang akrab disapa Ega di ruang kerja. Momen ini menjadi bagian penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak sekadar formalitas, proses pelayanan informasi yang dilakukan Pemko Solok berlangsung melalui tahapan yang matang, terstruktur, dan penuh kehati-hatian. PPID Utama mengoordinasikan berbagai perangkat daerah untuk menghimpun data yang dibutuhkan, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Solok sebagai PPID Pelaksana.
Seluruh data yang terkumpul tidak serta-merta diserahkan. PPID Utama terlebih dahulu melakukan verifikasi dan ditelaah mendalam guna memastikan keakuratan serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam menjaga prinsip kehati-hatian terhadap klasifikasi informasi, Pemko Solok turut melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari unsur Asisten Sekretaris Daerah di berbagai bidang strategis.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, hasilnya kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama untuk mendapatkan pertimbangan akhir. Barulah setelah itu, tanggapan resmi disusun dan disampaikan kepada pemohon secara sah dan terukur. Ketua Bidang Pelayanan Informasi, Rano Efmon, berperan penting dalam memfasilitasi proses penyusunan tanggapan tersebut. Dengan pendekatan kolektif dan terkoordinasi, setiap informasi yang disampaikan dipastikan telah melalui proses yang akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nurzal Gustim, menegaskan bahwa mekanisme berjenjang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi. “Setiap permohonan informasi kami proses secara serius melalui koordinasi lintas OPD, verifikasi data, serta telaahan yang cermat. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Wahyu Yudistira (Ega) sebagai pemohon mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemko Solok. Menilai proses yang dijalankan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membuka akses informasi kepada publik. “Informasi publik sangat penting untuk mendukung transparansi dan pengawasan. Proses yang dilakukan Pemko Solok ini menunjukkan bahwa pelayanan informasi sudah berjalan dengan baik, terbuka, dan terstruktur,” ungkapnya.
Rampungnya proses ini menjadi cerminan kuat bahwa Pemerintah Kota Solok terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance). Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang responsif menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan komitmen yang terus diperkuat, Pemko Solok tidak hanya menjalankan kewajiban regulatif, tetapi juga menghadirkan pemerintahan yang semakin terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(YM)







0 Komentar