Tanamonews.com — DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh setelah mendengarkan nota penjelasan wali kota dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Dua ranperda yang diajukan tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Mars Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan penyampaian nota penjelasan kepala daerah merupakan tahapan awal dalam proses pembahasan ranperda sebelum memasuki agenda pemandangan umum fraksi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah. “Pada rapat paripurna hari ini DPRD telah mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya DPRD akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” kata Wirman.
Menurutnya, DPRD akan mencermati secara menyeluruh materi yang disampaikan pemerintah daerah, baik terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun usulan Ranperda Mars Payakumbuh. Ia menjelaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, DPRD juga akan mengkaji substansi Ranperda Mars Payakumbuh yang diusulkan sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah untuk memperkuat identitas, karakter budaya, serta kebanggaan masyarakat terhadap Kota Payakumbuh. “Setiap ranperda yang diajukan akan kami bahas secara cermat dan objektif. DPRD tentu ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Wirman menambahkan, setelah penyampaian nota penjelasan wali kota, agenda berikutnya dalam rangkaian pembahasan dua ranperda tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026. Melalui pemandangan umum tersebut, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap materi ranperda yang diajukan pemerintah daerah sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
“DPRD berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. Pembahasan dua ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjaga identitas budaya lokal melalui penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kota Payakumbuh.







0 Komentar