PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Tanamonews.com, Padang | DPRD Kota Padang gelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Nomor 1, Aie Pacah, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Sabtu, (6/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kota Padang dan dihadiri Wali Kota Padang, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, tokoh adat, ninik mamak, Bundo Kanduang, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat. Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang telah melalui proses panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang.

Ketua Pansus III, H. Mulyadi, M.Lc., M.A, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif sejak 9 hingga 12 Desember 2025 dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal pansus, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait, konsultasi dengan Ketua KAN se-Kota Padang, serta menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pansus III yang beranggotakan lintas fraksi DPRD Kota Padang menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut Pansus, keberadaan Perda ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Minangkabau.

“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni dan filosofi hidup Minangkabau agar tetap terpelihara di tengah arus globalisasi serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan identitas budaya daerah,” demikian salah satu poin laporan Pansus. Setelah mendengarkan laporan Pansus III, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Kota Padang. 

Pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, meskipun masing-masing memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada pemangku adat, penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di sekolah, serta dukungan anggaran untuk peningkatan kapasitas lembaga adat dan sumber daya manusia para pemangku adat.

Sementara Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kemandirian lembaga adat. Fraksi ini meminta agar pemerintah daerah lebih berperan sebagai fasilitator dan mitra strategis, bukan mengatur secara langsung urusan internal organisasi adat. Selain itu, sejumlah fraksi juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Padang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, dan Bundo Kanduang dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

Usai seluruh pendapat akhir fraksi disampaikan, Sekretaris DPRD Kota Padang membacakan konsep keputusan DPRD terkait persetujuan Ranperda menjadi Perda. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan dan seluruh peserta rapat paripurna. Dengan ketukan palu sidang, seluruh anggota DPRD Kota Padang menyatakan setuju, sehingga Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang. 

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kerja Pansus III beserta pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Wali Kota Padang sebagai bagian dari proses administrasi penetapan Perda. Pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama para Wakil Ketua DPRD. 

Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. 

Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan. “Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly.

Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.

Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Diantaranya mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkas Fadly.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang. “Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang.” ujar Muharlion.

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang. “Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Dasman Boy. Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang kemudian menjadi penutup rangkaian agenda penting tersebut.

Dengan lahirnya Perda ini, Kota Padang diharapkan memiliki payung hukum yang kuat dalam menjaga, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau sebagai identitas daerah yang diwariskan kepada generasi mendatang. Rapat Paripurna DPRD Kota Padang akhirnya ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan harapan Perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan bagi penguatan karakter masyarakat, pelestarian budaya, serta pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai-nilai adat dan kearifan lokal Minangkabau. (Adv)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza