Tanamonews.com, Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah (Perda), yakni mengenai perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026). RDPU dipimpin langsung oleh Wirman Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026. "Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan," kata Wirman Putra.
Dalam pertemuan itu, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi terkait rencana simplifikasi tiga perda yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar tradisional. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak adat dan aktivitas ekonomi warga.
Untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif, DPRD juga mengundang unsur adat, di antaranya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan dari aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana penyederhanaan regulasi tersebut.
"Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya. Wirman menjelaskan, RDPU merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang sebelum mengambil sikap dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan di Kota Payakumbuh tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. "Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar transparan, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Menurut Wirman, DPRD akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat selama proses penyusunan kebijakan berlangsung. Ia menilai partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. "Prinsip kami sederhana, setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh," pungkasnya.







0 Komentar