Tanamonews.com – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan pemeriksaan data yuridis di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah dan Kelurahan Kapalo Koto Ampangan pada Rabu (15/7/2026).
Pemeriksaan data yuridis merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data kepemilikan atau penguasaan tanah yang diajukan oleh masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui verifikasi dokumen, pencocokan data administrasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Melalui pemeriksaan data yuridis yang dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan seluruh bidang tanah yang menjadi objek PTSL memiliki data yang valid sehingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Program PTSL diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Payakumbuh.







0 Komentar