Tanamonews.com, Dharmasraya — Sebuah kebijakan yang matang tidak hanya diuji di balik meja birokrasi, tetapi di atas debu jalanan demi menyerap jeritan hati masyarakat. Filosofi kepemimpinan yang adaptif dan humanis inilah yang dipertontonkan oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam meredam polemik retribusi parkir tepi jalan yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya.
Menyikapi viralnya potongan video tudingan pungutan liar (pungli) dan foto karcis resmi Rp8.000 yang menyudutkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Bupati Annisa tidak tinggal diam.
Ia memilih turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) maraton ke tiga titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera serta UPTD Puskesmas Sungai Dareh. Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, langkah taktis sang kepala daerah ini menjadi jawaban konkrit atas kesimpangsiuran informasi yang berkembang.
Meluruskan Fakta Karcis Rp8.000 di Jalur Logistik
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri Mushendra, telah meluruskan bahwa foto karcis resmi "Pemerintah Kabupaten Dharmasraya" senilai Rp8.000 yang viral di media sosial adalah tanda bukti legal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Regulasi ini wajib dikenakan bagi kendaraan roda enam ke atas yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir, bukan ditarik di dalam area komersial SPBU. Meski langkah penegakan Perda ini didukung penuh oleh masyarakat setempat karena mampu mengurai kemacetan yang kerap dikeluhkan warga, Bupati Annisa memandang perlunya ada sekat kemanusiaan yang jelas dalam pelaksanaannya di lapangan.
Mengenakan seragam dinas lengkap dan topi hitam bertuliskan namanya, Bupati Annisa berjalan kaki menyusuri deretan truk logistik yang mengular panjang akibat gangguan distribusi BBM yang melanda Sumatera belakangan ini. Ia menghampiri langsung para sopir untuk menguji kebenaran informasi di lapangan. "Dari Padang?" tanya Bupati Annisa ramah namun menyelidik kepada seorang sopir truk. "Sekarang lagi ngapain nih?" Antrean minyak, Bu," jawab sopir tersebut.
"Ada yang memungut parkir waktu Bapak di sini? Berhenti di bahu jalan ini ada yang memungut parkir?" cecar Bupati memastikan. "Nggak ada, Bu," jawab sopir truk itu tegas, yang kemudian diaminkan serentak oleh para pengemudi armada logistik lainnya. Berdasarkan hasil verifikasi faktual di tiga lokasi SPBU tersebut, Bupati Annisa memastikan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang murni sedang mengantre BBM. Isu pungli yang sempat liar di media sosial pun resmi dipatahkan oleh fakta lapangan yang bersih.
Instruksi Tegas Bupati: Kebijakan Hadir untuk Melayani, Bukan Menyusahkan!
Meskipun payung hukum retribusi parkir tepi jalan itu sah dan mengikat, Bupati Annisa memberikan batasan yang tegas agar jajaran Dishub tidak kaku dalam mengeksekusi aturan. Ia menginstruksikan Kadis Dishub untuk segera mengapelkan seluruh personel lapangan dan menanamkan pemahaman yang berbasis empati. "Pak Kadis, pastikan staf Bapak di lapangan memahami sekali siapa yang menjadi objek atau target dari retribusi ini. Pada prinsipnya, mobil yang berhenti di bahu jalan—sekalipun dia mematikan mesin—tetapi tujuan utamanya adalah untuk mengantre BBM, itu bukan target retribusi parkir!" tegas Annisa dengan gestur tangan penuh penekanan.
Bupati mengingatkan bahwa kondisi psikologis para pengemudi yang harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan BBM sudah menjadi beban tersendiri. "Sangat tidak manusiawi kalau kondisi terpaksa seperti antrean BBM atau bannya bocor tetap kita targetkan retribusi. Aturan atau kebijakan apapun yang kita buat bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi justru untuk memberikan pelayanan. Jangan orang sudah susah, kita bikin susah lagi!" imbuhnya.
Kendati demikian, kelonggaran ini tidak berlaku bagi kendaraan roda enam yang sengaja parkir liar (bukan mengantre BBM) di bahu jalan umum. Langkah penertiban berkala akan tetap digencarkan Dishub bersama Satlantas Polres Dharmasraya untuk menekan risiko kemacetan kronis dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), terutama di titik-titik perbaikan jalan lintas Sumatera yang kini menerapkan sistem buka-tutup. Para sopir truk tetap diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi seperti di halaman rumah makan yang luas.
Sentuhan Mata Hati Pemimpin: Fasilitas Kesehatan Publik Steril dari Biaya Parkir
Langkah progresif Bupati Annisa tidak berhenti di jalan raya. Sidak berlanjut ke UPTD Puskesmas Sungai Dareh menyusul adanya laporan warga terkait penarikan biaya parkir di area fasilitas kesehatan dasar tersebut. Usai berdialog langsung dengan pasien dan memastikan situasi di pelataran parkir, sebuah keputusan besar dan berani langsung diterbitkan.
Bupati Annisa secara resmi menginstruksikan penghapusan total retribusi parkir di seluruh Puskesmas dan Posyandu di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Ia menekankan bahwa pusat pelayanan kesehatan primer bukanlah badan usaha komersial yang berorientasi pada pencarian keuntungan (profit).
"Puskesmas ini tujuan utamanya adalah pelayanan kesehatan primer. Saat ini kita sedang menggencarkan program cek kesehatan gratis untuk masyarakat. Yang kita takutkan, jika area ini dibebani biaya parkir, masyarakat menjadi enggan datang. Akibatnya, potensi stunting pada anak-anak kita atau risiko tinggi pada ibu hamil tidak akan terdeteksi sejak dini," urai Bupati Annisa secara visioner. Bagi Annisa, akses kesehatan masyarakat tidak boleh dihambat oleh selembar karcis parkir.
Transparansi PAD: Dari Rakyat, Kembali ke Rakyat
Menutup sidak intensif tersebut, Bupati memberikan edukasi berharga mengenai tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia membenarkan penjelasan Kadis Dishub Catur Ebyandri Mushendra bahwa esensi retribusi adalah untuk pengoptimalan PAD dan penataan lalu lintas agar aman. Namun, penarikan PAD harus dilakukan pada sektor yang tepat tanpa melukai rasa keadilan publik.
"Kita tingkatkan PAD tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kembali kepada rakyat. Dana retribusi yang diperoleh disalurkan kembali untuk berbagai pelayanan publik, salah satunya adalah perbaikan infrastruktur jalan masif yang saat ini bisa kita saksikan bersama di Dharmasraya," jelasnya. Di akhir penyampaiannya, Bupati mengapresiasi loyalitas jajaran Dinas Perhubungan, namun menegaskan bahwa sebuah regulasi baru harus selalu adaptif dan terbuka terhadap evaluasi. Ia juga berterima kasih atas setiap kritik, masukan, dan kepedulian yang dikirimkan oleh warga Dharmasraya.
"Dalam menerapkan suatu kebijakan baru, evaluasi dan penyempurnaan itu adalah hal yang biasa. Jika ada kebingungan atau potensi masalah di lapangan, jangan ambil tindakan sendiri, segera konsultasikan dengan Kadis dan Kabid. Insyaallah kami akan terus mendengar, mengevaluasi, dan menyempurnakan setiap kebijakan agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat," pungkas Bupati Dharmasraya menutup penjelasannya dengan optimisme baru. Penulis : Dimetri Robby







0 Komentar