Tanamonews.com, Dharmasraya — Proses hukum terkait dugaan sengketa lahan di Kabupaten Dharmasraya terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya memeriksa Aidil Fitri Dt. Gadang (63) sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pencurian, dan/atau perusakan yang dilaporkan ke kepolisian.
Pemeriksaan marathon tersebut berlangsung di Mapolres Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera Km 200, Gunung Medan, pada Kamis (13/8/2026). Dimulai sejak pukul 11.00 WIB, Aidil Fitri hadir didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tibrani, S.H., C.Med.
Di hadapan penyidik, Aidil menegaskan dirinya dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Ia memberikan seluruh keterangan secara sadar, lugas, dan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini sendiri mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 24 Juli 2026. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, berlokasi di Jorong Ranah Macang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Menguji Keabsahan Surat Batas Tanah Tahun 2016
Salah satu materi krusial yang digali penyidik adalah mengenai Surat Batas Sepadan Tanah Ulayat yang diterbitkan di Sungai Dareh pada 24 September 2016. Di depan penyidik, Aidil mengakui masih mengingat dan mengenali dokumen tersebut dengan sangat baik.
Surat itu mengatur batas wilayah ulayat Kenagarian Sikabau yang bersinggungan dengan tanah ulayat Dt. Marajo Pulau Panjang (Solok Selatan) serta tanah ulayat M. Sakir Dt. Mandaro Kuniang (Bonjol). Aidil juga membenarkan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut adalah tanda tangan aslinya.
"Pada tahun 2016, surat itu dibawa ke rumah saya oleh utusan Ismail Dt. Marajo dari Pulau Panjang, Kabupaten Solok Selatan. Setelah saya pelajari, isinya memang sesuai dengan kondisi batas tanah yang saya ketahui secara turun-temurun dari mamak saya, almarhum Abdul Wahab Dt. Gadang," ungkap Aidil.
Setelah ia tanda tangani, dokumen tersebut kemudian dibawa kembali untuk dimintakan tanda tangan kepada sejumlah Datuk lainnya. Selain surat batas, penyidik juga mendalami dokumen penyerahan tanah ulayat yang mengaitkan nama PT Kali Dareh Bumi Lestari (KBL) pada tahun yang sama. Aidil membenarkan adanya dokumen yang diantarkan oleh utusan almarhum mamaknya, meski ia tidak lagi mengingat hari dan tanggal pasti peristiwa di rumahnya tersebut.
Tegaskan Otoritas Adat dan Aturan Lahan Komunal
Sebagai penyandang gelar Dt. Gadang Sikabau yang sah sejak diangkat pada 9 September 1984 di Rumah Gadang Kenagarian Sikabau, Aidil mempertegas wewenang adatnya. Ia menyatakan bahwa seluruh tanah ulayat di Kenagarian Sikabau berada di bawah kewenangannya secara penuh, dan tidak ada Datuk lain yang memiliki hak serupa di wilayah tersebut.
Ia memaparkan, struktur adat di Kenagarian Sikabau saat ini didukung oleh enam penghulu suku, yaitu:
- M. Yasin Dt. Rajo Mangkuto (Suku Tigo Nini)
- Harmaini Dt. Rajo Panghulu (Suku Melayu)
- Jamhur Dt. Jati (Suku Mandailing)
- Hasan Basri Dt. Melingkar (Suku Pitopang Ateh)
- Herianto Dt. Mandaro (Suku Piliang)
- Yulasmen Dt. Rangkayo Mudo (Suku Pitopang Bawah)
Lebih lanjut, Aidil memberikan edukasi hukum adat yang tegas mengenai status aset komunal tersebut. "Tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan oleh siapa pun. Namun, anak, cucu, atau keponakan dari ninik mamak boleh memanfaatkannya dengan batas tertentu, maksimal dua hektar untuk setiap kepala keluarga," tegasnya.
Bantah Keberadaan Plang KPH dan Jelaskan Struktur Adat
Poin menarik lainnya dalam pemeriksaan ini adalah ketika penyidik mempertanyakan keberadaan papan penanda atau plang yang disebut-sebut dipasang bersama pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Aidil secara tegas membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah melihat plang KPH berdiri di atas tanah ulayat Kenagarian Sikabau.
Dirinya juga tidak pernah menerima pemberitahuan dari para ninik mamak penghulu suku mengenai pemasangan plang tersebut. Sebaliknya, Aidil menjelaskan peta koordinasi adat di wilayah tetangga. Ia menyebut ada empat Datuk di wilayah Kenagarian Sungai Dareh yang berada di bawah naungan Datuk Gadang sebagai bagian dari struktur Ninik Mamak Nan 10.
Keempatnya adalah Zulfikar Dt. Penghulu Bosau, Hendra Dt. Panduko Sati, Dt. Paduko Suaso, dan Dt. Rajo Medan. Usai pemeriksaan, Aidil menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk jika tim penyidik membutuhkan kehadirannya kembali di lapangan. “Seluruh keterangan yang saya sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan saya lagi dalam perkara ini, saya siap dipanggil kapan saja,” cetusnya.
Kuasa Hukum Serahkan Penuh pada Penyidik
Sementara itu, Kuasa Hukum Tibrani, S.H., C.Med., mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik dengan sangat lugas, tegas, dan transparan. “Keterangan yang disampaikan klien saya merupakan apa yang sesungguhnya diketahui dan dialaminya sendiri di lapangan. Kami tidak ingin berspekulasi di luar materi pemeriksaan,” kata Tibrani.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik Polres Dharmasraya. “Pada intinya, semua sudah benderang dijelaskan kepada penyidik. Apa yang disampaikan itulah fakta yang sesungguhnya,” pungkasnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman materi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya demi menguji fakta sengketa lahan tersebut secara objektif. Penulis : DR/ TIM







0 Komentar