Tanamonews.com, Dharmasraya – Eskalasi konflik agraria di Ranah Minang kembali memuncak. Kali ini, atensi publik tertuju pada Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sebuah perkara kakap terkait dugaan ekspansi sepihak (aneksasi) lahan komunal yang semula dihibahkan seluas 25 hektar, kini ditengarai membengkak secara misterius menjadi 250 hingga 360 hektar dalam dokumen pertanahan.
Masyarakat hukum adat Koto Padang, melalui kuasa hukumnya Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad (Managing Partners FIRMA HUKUM PAS & PARTNERS)—yang jamak dikenal publik sebagai Pengacara Bencana Alam Sumatra-Aceh—telah memantapkan langkah menuju meja hijau. Koordinasi awal dengan Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung telah resmi merampungkan cetak biru (blueprint) registrasi gugatan perdata.
Kronologi Hibah 2014: Asal-Usul yang Digugat
Akar konflik ini merujuk pada peristiwa hukum di tahun 2014. Muklis, selaku kuasa perwakilan masyarakat Koto Padang, membeberkan bahwa elemen masyarakat bersama Ninik Mamak (pemangku adat) saat itu beritikad baik menyerahkan/menghibahkan tanah ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya demi kepentingan pembangunan fasilitas publik.
Formulasi penyerahan awal disepakati seluas 20 hektar, yang kemudian disusul adendum permintaan penambahan seluas 5 hektar, sehingga total konsesi hibah yang sah menurut versi masyarakat adalah 25 hektar. "Memang kami tidak melihat semuanya dengan kasat mata, tetapi kami mempunyai bukti-bukti yang menjadi dasar," tegas Muklis kepada tim investigasi media.
Sengkarut mulai menyeruak ke permukaan ketika masyarakat mendapati adanya diskrepansi (perbedaan) data yang sangat mencolok. Di atas hamparan yang sama, muncul klaim sertifikasi dan penguasaan lahan yang melonjak drastis hingga 250 hektar. Bahkan, dari hasil pelacakan dan pengukuran spasial tertentu, luasan objek tersebut disinyalir mencakup area hingga 360 hektar.
"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tiba-tiba yang diklaim menjadi 250 hektar dan sudah disertifikatkan? Ini yang memicu keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat," imbuh Muklis.
Pematokan Lahan Tanpa Notifikasi: Pemicu Benturan Lapangan
Tensi di lapangan kian memanas pasca-adanya aktivitas pematokan fisik di areal yang di dalamnya terdapat perkebunan sawit aktif milik warga. Berdasarkan kesaksian masyarakat, operasi pematokan tersebut melibatkan sejumlah unsur birokrasi pemerintahan horizontal dan vertikal, termasuk pengawalan dari oknum Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Aktivitas pematokan tersebut diklaim sepihak sebagai bagian dari persiapan megaproyek pembangunan Sekolah Nasional Terakreditasi (SNT). Namun, ketiadaan transparansi, sosialisasi, maupun prior informed consent (pemberitahuan mendahului) kepada warga pemilik kebun sawit, dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat setempat.
Konstruksi Hukum: Menguji Keabsahan Sertifikat versus Hak Adat
Secara doktrinal, gugatan yang tengah disusun oleh Tim Kuasa Hukum warga akan menguji rigiditas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kuasa Hukum Masyarakat, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah oleh instansi/pihak tertentu bukan merupakan harga mati yang menutup ruang koreksi yuridis.
"Ini baru babak awal. Kami baru berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Dalam waktu dekat, surat gugatan resmi akan kami daftarkan. Kami menduga kuat ada tindakan sistematis yang merugikan hak-hak materil maupun imateril masyarakat Koto Padang," urai Arce Sagitarius tegas.
Secara formil, tim hukum akan menyerang dari berbagai sudut regulasi:
- Eksistensi Hak Ulayat: Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), negara secara absolut mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang senyatanya masih hidup. Di level regional, hak ini diperkuat secara spesifik melalui Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
- Koreksi Rezim Pendaftaran Tanah: Merujuk pada asas-asas yang termaktub dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 (yang kini telah diamandemen dan diperluas melalui PP No. 18 Tahun 2021), sertifikat tanah hanyalah alat bukti kuat, bukan bukti mutlak (indefeasible title). Jika data fisik (luas lahan) dan data yuridis (alas hak asal-usul) terbukti cacat hukum atau mengandung unsur manipulasi, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkannya.
Bersandar pada Yurisprudensi Mahkamah Agung
Langkah investigatif warga Koto Padang ini berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh melalui serangkaian yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI, antara lain:
- Putusan MA No. 1387 K/Pdt/1998: Menegaskan krusialnya hukum adat dalam memetakan status penguasaan tanah persekutuan adat.
- Putusan MA No. 3569 K/Pdt/2024: Menjadi preseden terbaru mengenai rigidnya perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat kaum di wilayah Sumatera Barat.
- Putusan MA No. 1826 K/Pdt/2014: Sebagai komparasi mengenai ketatnya aturan peralihan hak tanah ulayat agar tidak menciderai keadilan.
Menanti Keterbukaan di Ruang Sidang
Perlu digarisbawahi secara jurnalistik bahwa seluruh dalil, angka-angka luasan (25 Ha, 250 Ha, hingga 360 Ha), serta tudingan yang dilemparkan oleh pihak masyarakat Koto Padang dalam laporan ini merupakan klaim sepihak dari pemohon (audi alteram partem) dan belum menjadi produk putusan hukum yang inkrah.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Dharmasraya, maupun konsorsium terkait memiliki hak replik, klarifikasi, dan ruang pembuktian yang sama di hadapan majelis hakim nantinya. Kini, publik dan masyarakat adat Dharmasraya tengah menanti dengan cermat didaftarkannya gugatan ini ke PN Pulau Punjung.
Ruang sidang akan menjadi pembuktian otentik: ke mana hilangnya batas-batas tanah ulayat tersebut, dan bagaimana legalitas formal sertifikasi tanah negara diuji di atas hak-hak dasar masyarakat adat. (DR/TIM)







0 Komentar