PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

DPRD Pessel Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Dorong Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Tanamonews.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) terus mendorong penguatan regulasi perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Kamis (8/10/2026).

Pembahasan Ranperda tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok maupun paparan asap rokok.

Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa pembentukan Perda KTR merupakan kebutuhan penting dalam memperkuat kebijakan pengendalian rokok di daerah.

Menurutnya, meskipun proses pengajuan Ranperda tersebut sempat mengalami keterlambatan, pembahasannya tetap harus dilanjutkan mengingat pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keberadaan Perda KTR nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian aktivitas merokok pada kawasan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kabupaten Pesisir Selatan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui pembentukan peraturan daerah.

Dengan adanya Perda, pelaksanaan kebijakan KTR diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, termasuk mengenai kewenangan pengawasan, mekanisme penindakan, serta tanggung jawab pengelola kawasan.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Pansus DPRD Pesisir Selatan memberikan sejumlah catatan penting terhadap substansi Ranperda yang diajukan oleh Dinkes PPKB.

Salah satu perhatian Pansus adalah perlunya sinkronisasi antara Ranperda KTR dengan peraturan daerah lainnya, khususnya Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atau Trantibum.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun perbedaan penafsiran ketika regulasi diterapkan.

Selain aspek hukum, Pansus juga meminta penguatan data mengenai prevalensi perokok di Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Data tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya didasarkan pada pendekatan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebiasaan masyarakat setempat.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penetapan lokasi, batas kawasan, serta radius Kawasan Tanpa Rokok secara jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun petugas pengawas.

Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus, terutama menyangkut masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penanganan serius karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi pasien, tenaga medis, dan pengunjung.

Selain rumah sakit, lembaga pendidikan juga menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda KTR. Lingkungan sekolah diharapkan benar-benar terbebas dari aktivitas merokok dan paparan asap rokok.

Pansus DPRD juga menyoroti perlunya pengaturan terhadap penggunaan rokok elektronik atau vape, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan mengenai iklan dan reklame produk tembakau.

Pengaturan tersebut perlu disusun secara cermat agar memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aspek pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, dengan penekanan agar ketentuan yang dirumuskan bersifat tegas, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, penerapan Kawasan Tanpa Rokok turut berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan serta mendukung penilaian Kabupaten/Kota Sehat atau Swasti Saba.

Sejumlah ketentuan teknis yang belum dapat diatur secara terperinci dalam Perda direncanakan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Melalui pembahasan bersama Dinkes PPKB dan Pansus DPRD tersebut, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat disempurnakan menjadi regulasi yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong terwujudnya lingkungan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza