PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kabar Gembira untuk Warga Kurang Mampu di Dharmasraya: Pemkab Resmi Gandeng Posbakumadin Berikan Bantuan Hukum Gratis

Tanamonews.com, Dharmasraya – Sebuah terobosan hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat kecil akhirnya terwujud. Di bawah kepemimpinan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., pemerintah daerah kini menjamin penuh hak konstitusional warga kurang mampu yang sedang tersandung masalah hukum agar bisa mendapatkan pendampingan pengacara secara gratis dan cuma-cuma melalui pendanaan APBD.

Komitmen nyata ini disahkan melalui penerbitan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 100.3.3.2/139/KPTS-BUP/2026 tentang Penunjukan Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Dharmasraya. Surat keputusan ini ditandatangani atas nama Bupati oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., yang secara resmi menunjuk Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Dharmasraya (Posbakumadin Dharmasraya) sebagai lembaga pelaksana resmi program mulia ini.

Sinergi untuk Keadilan Masyarakat Akar Rumput

Penunjukan Posbakumadin Dharmasraya didasarkan pada rekam jejak lembaga terakreditasi resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini yang konsisten melayani masyarakat sejak 2016. Di bawah komando Adv. Tibrani, S.H., C.Med., Posbakumadin aktif melakukan advokasi hukum bagi warga miskin tanpa memungut biaya.

Saat dimintai keterangan, Ketua Posbakumadin Dharmasraya, Adv. Tibrani, S.H., C.Med., menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Annisa yang memiliki visi hukum progresif, serta Sekda Medison atas langkah cepat eksekusi kebijakan ini. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah lompatan besar bagi penegakan hak asasi di ranah hukum daerah.

"Kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Dharmasraya ini merupakan kemajuan yang sangat baik bagi masyarakat kurang mampu dalam rangka mendapatkan keadilan. Kami dari tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Dharmasraya yang berkantor di Pulau Punjung selalu siap melayani masyarakat dan melakukan pendampingan total dalam mencari keadilan," tegas Adv. Tibrani.

Beliau juga menambahkan bahwa program ini menjadi kekuatan hukum baru bagi warga. "Kebijakan ini adalah pelaksanaan nyata dari Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kami siap mengawal seluruh proses hukum warga miskin dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun," lanjutnya.

Kewajiban Profesional yang Independen dan Akuntabel

Sesuai dengan amanat yang tercantum pada diktum keempat dokumen SK Bupati tersebut, Posbakumadin Dharmasraya dibebani kewajiban profesional yang ketat demi menjaga kualitas keadilan bagi masyarakat, meliputi:

  • Penandatanganan Kuasa: Menandatangani Surat Kuasa Khusus dari penerima bantuan hukum.
  • Pendampingan Tuntas: Memberikan jasa pendampingan hukum secara komprehensif hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau selesai.
  • Kerahasiaan Klien: Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan seluruh keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum.
  • Asas Non-Diskriminasi: Memberikan perlakuan adil dan setara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, pekerjaan, maupun latar belakang politik.
  • Independensi Profesi: Wajib bersikap independen dari segala bentuk intervensi eksternal.

Seluruh anggaran operasional perkara dalam program bantuan hukum ini dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2026. Untuk memastikan program ini tepat sasaran dan transparan, Posbakumadin juga berkewajiban melaporkan perkembangan kasus dan penyerapan dana secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.

Alamat Kantor, Jam Layanan, dan Syarat Pengajuan

Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang saat ini membutuhkan bantuan hukum (baik kasus pidana maupun perdata) namun terkendala biaya, dapat langsung mendatangi posko layanan utama pada waktu operasional resmi:

  • Alamat Kantor Resmi: Jalan Lintas Sumatera KM 4, Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya (Lokasi sangat strategis, tepat di samping Pengadilan Negeri Pulau Punjung).
  • Waktu Pelayanan: Senin hingga Jumat (Setiap hari kerja pada jam kerja resmi).
  • Dokumen Persyaratan Utama:

  1. Kartu identitas diri resmi (KTP atau Kartu Keluarga Dharmasraya).
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari setempat, atau menyertakan Kartu Program Sosial Pemerintah (seperti KIS, KIP, atau PKH).
  3. Dokumen atau berkas perkara yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi.

Dengan hadirnya legalitas resmi dan sokongan penuh dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah nakhoda Bupati Annisa, masyarakat miskin kini tidak perlu takut lagi menghadapi hukum. Keadilan kini bukan lagi milik mereka yang beruang, melainkan hak bagi seluruh warga Dharmasraya. 

Penulis : Dimetri Robby

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza