PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sengkarut Lahan Sport Center Dharmasraya: Mengurai Misteri Ekspansi 25 Menjadi 250 Pemda klaim 360 Ha di Altar Hukum PN Pulau Punjung

Tanamonews.com, Dharmasraya – Konflik agraria yang membelit kawasan vital Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, kini resmi memasuki fase peradilan yang krusial. Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Ppj yang diajukan oleh masyarakat adat, menggeser tensi lapangan menuju adu basis data formil di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung.

Meskipun sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (6/10/2026) terpaksa ditunda, majelis hakim telah mengetuk palu penjadwalan ulang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penundaan ini memberikan ruang bagi para pihak untuk mempersiapkan strategi pembuktian yang komprehensif.

Di bawah bendera Law Firm PAS & Partners, gerbong penggugat yang diwakili oleh empat tokoh sentral—Mukhlis, Samsuhardi, Jamaluddin, dan Musliadi—dipimpin langsung oleh Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.AD. Gugatan ini secara berani menyeret barisan institusi kakap sebagai pihak Tergugat, yang mencakup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya (Bupati Dharmasraya), Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Barat, hingga Komando Distrik Militer (Kodim) setempat.

Melacak Anomali Spasial: Teka-teki Lonjakan 25 Menjadi 360 Hektar

Di balik lembaran berkas gugatan tersebut, terdapat satu distorsi data fisik yang menjadi peluru utama penggugat: anomali perluasan wilayah klaster secara sepihak (aneksasi terselubung). Tim hukum mendapati adanya lonjakan angka luasan lahan yang dinilai tidak rasional dan cacat secara prosedural asal-usul (historical provenance).

"Fokus substansial kami adalah memulihkan dan memperjuangkan eksistensi hak komunal masyarakat hukum adat yang tercederai. Formulasi materiil gugatan PMH ini berakar pada pembengkakan wilayah penguasaan yang semula hanya diniatkan dan dilepaskan seluas 25 hektar, kini secara hukum tercantum menjadi 250 hektar," bongkar Advokat Arce Sagitarius pasca-penundaan sidang, Selasa (6/10/2026).

Pihak penggugat menilai, bentangan lahan yang di atasnya kini berdiri fasilitas Sport Center Dharmasraya bermula dari histori penyerahan untuk pembangunan fasilitas publik. Skema awal yang diajukan hanyalah 20 hektar, sebelum akhirnya disepakati adendum penambahan 5 hektar atas restu pemangku adat (Ninik Mamak).

Namun, yang memicu gejolak sosiologis adalah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) bertarikh 2015 dengan angka 250 hektar. Ironisnya, di level operasional pemerintahan, klaim sepihak Pemda justru diduga merambah hingga luasan ekstrem mencapai 360 hektar.

"Dari 25 hektar bertransformasi menjadi sertifikat hak pakai 250 hektar. Tidak berhenti di situ, belakangan diklaim secara sepihak oleh Pemda hingga meluas ke angka 360 hektar. Kami menggugat asas moralitas pertanahan di sini: Dari mana dasarnya? Bagaimana rantai peralihannya? Di mana dokumen otentik pelepasan hak ulayatnya, dan siapa yang melepaskannya?" cecar Arce dengan nada retoris yang tajam.

Kesaksian Penggugat: "Tidak Pernah Ada Penyerahan 250 Hektar"

Mukhlis, salah satu penggugat yang menjadi saksi hidup transformasi wilayah tersebut, mempertegas status kepemilikan historis warga adat setempat jauh sebelum fondasi administrasi Kabupaten Dharmasraya disahkan oleh negara. “Tanah kami sudah lama kami gunakan, puluhan tahun. Sebelum Dharmasraya berdiri, kami sudah beraktivitas di situ,” ungkap Mukhlis dengan nada getir.

Ia menjelaskan secara benderang riwayat penguasaan lahan tersebut. Awalnya, masyarakat menyerahkan tanah sekitar 20 hektar yang disahkan pada waktu itu. Kemudian, muncul permintaan tambahan kepada ninik mamak pemangku ulayat sebesar 5 hektar, sehingga total akumulasi luasan menjadi 25 hektar. Karena itu, Mukhlis mempertanyakan dasar pencantuman luas tanah dalam sertifikat yang melonjak drastis secara misterius. 

Ia menegaskan, pihak adat tidak pernah menyerahkan lahan seluas 250 hektar kepada pihak mana pun, baik secara lisan maupun tertulis. “Dia tidak ada menyerahkan 250 hektar. Keterangannya, baik secara tertulis maupun lisan, hanya 20 hektar menjadi 25 hektar. Itu bukan sekali dua kali disampaikan. Yang kami pertanyakan, 25 hektar kok menjadi 250 hektar. Di mana dasarnya, siapa yang memberikan, dan di mana hibahnya?” cecar Mukhlis.

Bagi masyarakat adat Nagari Koto Padang, persoalan ini bukan semata-mata mengenai deretan angka statistika pertanahan, melainkan menyangkut marwah, riwayat penguasaan, dasar perolehan, serta kedudukan tanah komunal Minangkabau. "Di Minangkabau ini adalah tanah adat dan tanah ulayat. Ini yang kami perjuangkan melalui kuasa hukum untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung," tambahnya.

Paradoks Agraria: Ketimpangan Kuota Lahan Transmigrasi

Investigasi atas posita gugatan perkara 15/Pdt.G/2026/PN Ppj juga menyingkap tabir persoalan turunan terkait pemanfaatan kawasan yang dikaitkan dengan program transmigrasi. Berdasarkan rekaman historis dan keterangan mantan bupati terdahulu yang dipegang oleh penggugat, alokasi pembagian lahan komunal tersebut wajib menggunakan asas keadilan distributif yang berimbang: 50 persen untuk koridor transmigrasi dan 50 persen dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat lokal.

Dalam cetak biru perencanaan tersebut, setiap Kepala Keluarga (KK) dijanjikan hak kelola atas hamparan produktif seluas 2 hektar untuk diolah. Namun, fakta empiris di lapangan menurut pihak penggugat justru berbanding terbalik dan melahirkan ketimpangan kesejahteraan. "Secara fakta riil di atas tanah sengketa, satu hektar lahan dipaksa untuk menghidupi dua Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan kalkulasi matematis tim hukum, ada deviasi luar biasa berupa selisih hak sekitar tiga hektar per proporsi yang hilang tanpa rekam jejak yang jelas," papar Arce Sagitarius.

Menjaga Keseimbangan Jurnalistik: Menanti Pembuktian Formil

Sebagai produk pers investigatif yang menjunjung tinggi sendi-sendi Code of Conduct Jurnalistik dan asas audi alteram partem, laporan mendalam ini menegaskan bahwa seluruh rentetan angka (25 Ha, 250 Ha, hingga 360 Ha) serta dugaan penyimpangan prosedural yang diuraikan merupakan dalil, posita, dan klaim sepihak dari pihak Penggugat.

Hingga tahap ini, klaim mengenai perubahan luas dari 25 hektar menjadi 250 hektar hingga 360 hektar masih merupakan persoalan yang diajukan oleh penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum tetap dari pengadilan. Institusi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Korps Brimob Polda Sumbar, serta Kodim memiliki hak mutlak dan kedudukan hukum yang setara untuk menyusun replik, memberikan jawaban formal, serta meruntuhkan dalil warga melalui bukti-bukti otentik di hadapan majelis hakim.

Mekanisme hukum pada sidang lanjutan 21 Oktober 2026 mendatang di PN Pulau Punjung akan menjadi panggung krusial guna menguji secara transparan terkait status tanah, riwayat penguasaan, dasar perolehan, penerbitan hak, serta keabsahan sertifikat pendaftaran tanah yang menjadi objek sengketa. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai bobot bukti serta keterangan dari masing-masing pihak demi tegaknya keadilan substantif. (DR/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza