Tanamonews.com – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, Ramlan Nurmatias menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Bukittinggi terus melakukan pembenahan melalui penguatan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh SKPD serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menjelaskan bahwa visitasi tersebut merupakan tahapan verifikasi faktual terhadap badan publik yang masuk lima besar pada masing-masing kategori.
Dalam tahapan ini, tim verifikator melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jawaban kuesioner penilaian dengan kondisi nyata serta bukti pendukung yang tersedia di lapangan. Berdasarkan data pelayanan informasi publik Kota Bukittinggi tahun 2026, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sementara 10 lainnya ditolak karena tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.
Sepanjang tahun 2026, Pemko Bukittinggi juga mencatat tidak adanya sengketa informasi publik. Melalui kunjungan tersebut, diharapkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kota Bukittinggi semakin meningkat sehingga mampu meraih predikat Informatif Terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2026. (Dina)







0 Komentar