PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Elly: Terkait Temuan Pemeriksaan BPK RI di DPRD Kota Padang


Tanamo News | Padang (Sumbar) - Kasus temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan 4 orang anggota DPRD Kota Padang diduga masih belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut.

4 orang anggota dewan yang disebut-sebut menikmati anggaran tersebut adalah Erisman, Yulisman, Amril Amin, dan Osman Ayub. Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum menerim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyebutkan temuan tersebut.

Apatah lagi, laporan BPK tersebut, katanya, masih LHP nota. "Saya belum terima LHP itu. Soalnya kemaren kan masih LHP nota ya, harus dikembalikan dalam tenggat waktu 60 hari. Namun itu kan sudah lewat waktunya," ungkapnya, Selasa sore, 13 November 2018.

Elly mengingatkan anggota dewan, jika sudah menjadi temuan, sebaiknya anggota dewan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Jangan sampai, kasus di daerah lain, menimpa anggota DPRD Kota Padang.

"Saya mengimbau kepada teman-teman, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di akhir masa jabatan, agar menyelesaikan secepatnya sesuai aturan yang berlaku. Harus ada itikad baik, misalnya dengan mencicil pengembaliannya," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada regulasi yang mengatur. Bagi anggota dewan ada dua pilihan, yaitu bagi yang ingin memakai mobil dinas, maka mereka tidak menerima tunjangan transportasi. Bagi yang ingin menerima tunjangan transportasi, maka pulangkan mobil dinas.

Ely mengatakan, Sekretaris DPRD Kota Padang telah berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Sekwan telah menyurati anggota dewan yang bersangkutan. 

"Sekwan tentu berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada, misalnya melayangkan surat peringatan I, II dan III," terangnya.
Rincian jumlah anggaran per masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI bervariasi. diantaranya :
  1. Yulisman mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp. 161.800 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp. 73.400 juta di 2017 dan Rp. 88.400 juta di 2018).
  2. Amril Amin harus mengembalikan sebesar Rp. 45.304 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas berupa penginapan Rp. 44.200 juta dan Rp. 1.104 juta). 
  3. Erisman sebesar Rp. 88.400 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp. 44.200 juta, dan
  4.  Osman Ayub sebesar Rp. 88.400 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018, sebesar Rp. 44.200 juta).

*idi/by
#BPK RI

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza