PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kisruh Koperbam Teluk Bayur dengan Disnakerin Padang

"Kekisruhan yang terjadi selama ini dalam operasional KOPERBAM Teluk Bayur, lantaran Disnakerin tak tahu dengan tugas fungsi".

Padang - Permasalahan Surat penolakan Pencatatan Serikat Pekerja PUK F. SP. TSI KAWASAN PELABUHAN teluk bayur yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang membawa berkah tersendiri bagi Pengurus PUK dan PD F. SPTSI - KSPI Sumbar.


Tanamonews.com l Kedua kepengurusan tersebut bertatap muka dengan  Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansarullah beserta Disnaker di Rumah Dinas Wali Kota Padang Jl.  A.Yani Senin,12/8/2019.

Dalam kesempatan tersebut, baik pihak Disnakerin maupun Pengurus diberikan kesempatan untuk saling tanya jawab yang dimediasi oleh H. Mahyeldi tentang duduk dari permasalahan penolakan pencatatan Disnakerin.

Alhamdulillah kepemimpinan walikota padang H. Mahyeldi memang tak diragukan lagi setelah mendengar dari kedua belah pihak beliau langsung memahami duduk permasalahan yang sebenarnya dan Insya Allah ini akan ditindaklanjuti oleh walikota padang Mahyeldi.

Dalam keterangan Kadis Disnakerin kota padang mengatakan bahwa untuk mendirikan Serikat Pekerja di Kawasan Pelabuhan terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Teluk Bayur sebagai Penyelenggara Pelabuhan.

Sesuai dalam pasal 20 dan 22 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dan tegas mengatakan, "Pemerintah (Disnakerin) Wajib dan harus memberikan Nomor bukti pencatatan kepeda Serikat pekerja yg telah memenuhi syarat administrasinya."

Keterangan Kadis Disnakerin kota padang merujuk ke pada Aturan Surat Kesepakatan Bersama SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi padahal aturan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal telah di ganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 152 tahun 2016.

Dalam pasal 1 ayat 11 dan 12 Permenhub No. 152 tahun 2016 jelas dan tegas menyatakan Bahwa badan Usaha Indonesia yang melakukan kegiatan bongkar muat barang adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas PT bukan lagi Koperasi dan hal ini pun jelas telah diketahui oleh pihak KSOP selaku pemerintah di Pelabuhan.

Faktanya sudah 2 (dua) tahun ini Tenaga Kerja Bongkar Muat KOPERBAM tidak ada lagi yang namanya PAS Pelabuhan diganti degan yang namanya Kartu Anggota Koperasi itu salah satu bukti aturan yg dijalankan sekarang adalah Permenhub 152 tahun 2016 bukan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi sebagaimana yang dinyatakan Kadis Disnakerin dan digadang gadangkan oleh pengurus KOPERBAM selama ini.

Demi honor bulanan baik Kadis Disnakerin dan Kabidnya serta Teknis rela bersikap bodoh degan memutarbalikkan fakta yg benar jadi salah dan salah jadi benar,  Astaghfirullah.

Hal ini tampak jelas dari sejumlah jawaban dan sikapnya,  malahan Nursal kabid Hubungan Industrial dan Teknis Bu Era mempersoalkan masalah keanggotaan Man Cotok dan Abu Liman di PUK SPTI yang di ketua Paiman yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua di PUK KAWASAN PELABUHAN Teluk Bayur.

Padahal pada saat itu pihak Disnakerin sendiri mengetahui ada dualisme kepengurusan antara PUK SPTI yang diketuai Abu Liman dan Paiman.

Disnakerin pada saat itu tahu bahwa PUK yang melakukan Musyawarah Unit Kerja MUSNIK PUK yang diketuai Abu Liman tetapi yg disahkan malahan PUK Paiman,  pertanyaannya Siapa yg angkat Paiman jadi Ketua PUK SPTI di KOPERBAM,  Bu Era atau Chandra  ...?

Jika memang Disnakerin kota Padang lakukan tugas dan fungsinya,  PUK SPTI Paiman yang ada di KOPERBAM tersebut tak pernah melaksanakan Musyawarah Unit Kerja MUSNIK semenjak berdiri sampai sekarang.

Begitupun dalam hal pemberian laporan pertanggungjawaban tentang pengelolaan Keuangan dan harta kekayaan Serikat Pekerja kepada Anggta bukankah itu suatu pelanggaran dan kenapa tidak ditindak bukankah itu tugas Disnakerin  ..?

Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU No.  21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ini jelas telah dilanggar dan sekarang kasus ini tolong di Selidiki sebab PUK SPTI yang diketuai Paiman dalam setiap operasional bongkar muat. melakukan pemotongan upah pekerja/Chos melalui Kepala Regu Kerja dan mengenai cara pemotongan/pemungutan iuran tersebut.

Ini telah bertentangan dan melanggar Pasal 6 ayat 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.  KEP. 186/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja " Penyaluran iuran anggota dilakukan melalui transfer bank dan dilarang dalam bentuk uang tunai. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza