PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Abaikan Keputusan KPI, Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Dihentikan

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan hukuman penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Senang” Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara biasa pada P3H mulai tanggal 23 hingga 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 hingga dengan 3 April 2020.


Tanamonews | Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Senang” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan hukuman KPI Pusat pada 18 Maret 2020. Dilansir dari laman Komisi Penyiaran Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan penghentian sementara ini telah menyetujui rapat pleno dan waktu pelaksanaannya sudah diatur seperti yang dituliskan dalam surat sanksi. Selama membatalkan hukuman penghentian sementara, Trans TV melarang menayangkan program acara dengan format serupa pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya. 

Dijelaskan Mimah, penghentian sementara ini dilandasi oleh tidak setuju pihak Trans TV yang telah menolak surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang penetapan prosedur pengalihan bantuan penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Senang ”Yang disetujui pada tanggal 16 sampai dengan 20 Maret 2020.

“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah menolak keputusan yang telah membuat KPI. Hal ini jelas tidak sesuai dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan mengatur semua aturan dan pengaturan penyiaran yang berlaku di negara ini, ”ujar Mimah Susanti.

Menurut Mimah Susanti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang tegas jika ada yang menolak yang menolak lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku. 

“Penghentian sementara ini bukan untuk mengekstrak atau mengaktifkan kreativitas industri penyiaran. Tapi ini untuk memperbaiki dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku, ”tambah Santi.

Dalam kesempatan itu, Mimah menyatakan pihaknya akan melakukan revisi terhadap pelaksanaan sanksi. “Kami juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam meminta persetujuan penghentian tersebut,” tutup Santi. (1n*)


Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza