PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Pemprov Sumbar Terapkan PSBB Percepatan Pemutusan Mata Rantai Covid-19

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada, Rabu (22/4/2020) hingga tanggal 5 Mei 2020 mendatang setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu.


Tanamonews | Keputusan penerapan PSBB tersebut diterapkan Pemprov Sumbar mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat Sumbar yang terjangkit wabah Covid-19 dari hari - kehari. Dengan harapan, diterapkannya PSBB ini semoga dapat mempercepat pemutusan penyebaran mata rantai virus corona atau Covid - 19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga telah menerbitkan Pergub untuk menjadi landasan pelaksanaan PSBB tersebut yaitu Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19. Pergub inilah yang menjadi acuan masyarakat Sumbar dalam menjalankan PSBB. 

Pergub dibuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Selain itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut ini panduan penerapan PSBB yang dikeluarkan Pemprov Sumbar :


Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) : Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

PEMBATASAN AKTIVITAS DI SEKOLAH / INSTITUSI PENDIDIKAN :

1. Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara.
2. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh di rumah.
3. Evaluasi belajar atau ujian dilakukan dari rumah.
4. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19.


Pembatasan Aktivitas Kantor:
  1. Perusahaan, Pemerintahan dan Institusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH)
  2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.
  3. Setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (>60th) dilarang beraktivitas di tempat kerja.
  4. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait.
b. BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait dan/atau Pemda.
c. Institusi tertentu :
  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/ minuman
  • TNI/Polri
  • Energi.
  • Komunikasi dan teknologi informasi.
  • Keuangan.
  • Logistik.
  • Perhotelan.
  • Media
  • Konstruksi.
  • Industri strategis.

d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.


Protokol untuk Tempat Kerja:
  1. Pastikan kantor selalu bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkala.
  2. Wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
  3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan.
  4. Memantau suhu tubuh karyawan.
  5. Jaga jarak antar karyawan (physical distancing & social distancing) minimal 1 (satu) meter.
  6. Mensosialisasikan informasi tentang pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
  7. Menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan karyawan yang PDP.

Pembatasan aktivitas di rumah ibadah:
  1. Penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.
  2. Beribadah di rumah saja.
  3. Selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib :

    • Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah.
    • Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.
    • Menjaga keamanan rumah ibadah.

Pembatasan aktivitas di fasilitas umum:
  1. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
  2. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti :

    • Pasar rakyat;
    • Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket.
    • Toko/warung kelontong.
    • Jasa laundry.
    • Restoran
    • Toko Bangunan


Fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman :

Bahan pangan/makanan/ minuman. Energi. Komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Logistik. Bahan Bangunan. Barang penting lainnya

Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.
  2. Tidak menaikan harga barang.
  3. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh.
  4. Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.
  5. Menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah
Pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya dan pariwisata:
  1. Dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti : Politik, Olahraga, Hiburan, Akademik, Budaya.
  2. Menutup sementara seluruh destinasi wisata, tempat hiburan, diskotik, karaoke dan bioskop.
  3. Khusus untuk caf, rumah makan/ restoran hanya boleh melayani takeaway atau online
  4. Terhadap kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib :

    • Menyediakan layanan khusus untuk tamu yang ingin isolasi mandiri.
    • Aktivitas tamu hanya di dalam kamar hotel.
    • Menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kegiatan yang masih diperbolehkan secara terbatas dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). yakni :
a. Khitanan di faskes
b. Pernikahan di KUA
c. Pemakaman dan atau takziyah bukan karena COVID-19.


Pembatasan layanan transportasi umum:
1. Menghentikan sementara kegiatan pergerakan orang dan/atau barang kecuali untuk :
  • Pemenuhan kebutuhan pokok
  • Kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan.
  • Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

2. Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan :
  • a. Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
  • b. Mebatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan.
  • c. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua)
  • d. Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum)
  • e. Melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum.
  • f. Menjaga jarak antara penumpang (physical distancing) minimal 1 meter.

3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

4. Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.

Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB:

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
  1. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis).
  2. Pelayanan kebutuhan pangan, makanan/minuman.
  3. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
  4. Pelayanan ekspedisi barang (JNE, JNT, TIKI dll).
  5. Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG.
  6. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.
  7. Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM.
  8. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting.
  9. Kegiatan medis.
  10. Dan kegiatan penting lainnya.


Pembatasan selektif di jalur perbatasan Sumbar dalam PSBB :

Bagi pengguna kendaraan penumpang atau barang wajib mengikuti proses pemeriksaan pada pos di jalur perbatasan sebagai berikut :
  1. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
  2. Mengisi formulir isian pada pos pemeriksaan yang tersedia.
  3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
  4. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua).
  5. Melakukan disinfeksi pada setiap kendaraan dan barang.
  6. Menjaga jarak antar penumpang (physical Distancing).
  7. Semua pendatang wajib mengikuti karantina selama 14 hari baik karantina mandiri atau tempat karantina yang telah disiapkan.
  8. Pendatang terindikasi gejala COVID-19 segera dibawa ke rumah sakit terdekat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.(hms sumbar)






Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza