PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

INVESTIGASI: Patok Pemkab di Tanah Rakyat, Sinyal Perang Hukum dari Koto Padang Melawan Dominasi Sengketa

Tanamonews.com, Dharmasraya – Suasana di kawasan Sungai Lomak Sport Center, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mendadak tegang. Di balik riuh rencana mulia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya membangun Sekolah Standar Nasional Terpadu (SNT), sebuah bom waktu konflik agraria justru siap meledak.

Kabar penancapan patok-patok pembatas di atas lahan seluas puluhan hektar kini tidak hanya menjadi buah bibir warga di warung kopi, tetapi telah menggelinding liar menjadi polemik yang menyita perhatian publik. Isu panas ini pun mulai ramai dibagikan di jejaring komunikasi media lokal sebagai sinyal bahwa konflik pertanahan ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Masyarakat setempat yang menolak tunduk pada ketidakpastian hukum memilih mengambil langkah ekstrem. Lebih dari 50 warga terdampak berkumpul dalam sebuah rapat koordinasi darurat pada Rabu, 9 September 2026. Hasilnya mutlak dituangkan dalam notulen resmi: Warga Koto Padang siap menempuh jalur hukum dan patungan dana secara swadaya demi menyeret Pemkab Dharmasraya ke pengadilan.

Teka-Teki Patok 20 Hektar di Lahan Bersertifikat

Investigasi di lapangan menguak tabir di balik kemarahan warga. Pemkab Dharmasraya dilaporkan telah mematok area perencanaan proyek sekolah dengan luasan mencapai kurang lebih 20 hektar.

Di sudut lain, jejak administrasi mencatat bahwa lembaga adat ninik mamak Koto Padang memang pernah menyerahkan lahan hibah seluas 25 hektar kepada pemerintah daerah. Namun, kejanggalan fatal muncul saat implementasi di lapangan berjalan. Patok-patok kayu dan beton pembatas milik pemda diduga kuat telah melompat pagar, menorobos masuk, dan mengklaim bidang-bidang tanah bersertifikat resmi yang secara hukum sah milik masyarakat.

Satu pertanyaan krusial yang kini tak terjawab oleh otoritas daerah: Apakah 20 hektar yang dipatok murni berada di dalam kawasan tanah hibah adat, ataukah ada hak milik bersertifikat warga yang sengaja ditabrak dan dimasukkan secara sepihak?

"Pembangunan tetap boleh berjalan. Tapi pastikan dulu—di mana batas tanah hibah, di mana batas tanah masyarakat, dan atas dasar dokumen apa lahan ini dipatok? Pembangunan tidak boleh berdiri di atas ketidakpastian hak atas tanah," bunyi tuntutan warga yang dikutip dari dokumen kesepakatan tertulis.

Romantisme Sejarah Sport Center yang Terbakar Ego Sengketa

Bagi publik Dharmasraya, tanah di kawasan Nagari Koto Padang ini bukanlah sekadar hamparan belukar tak bertuan. Lahan di sekitar titik sengketa memikul nilai historis yang mendalam bagi harga diri daerah.

Sebagian dari tanah hibah terdahulu telah sukses dikonversi menjadi Stadion Sport Center Dharmasraya, fasilitas megah yang legendaris karena pernah menjadi saksi bisu dan lokasi utama kesuksesan pergelaran akbar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat pada tahun 2014.

Sebab itulah, warga memandang aneh jika proyek lanjutan di kawasan bersejarah ini diselesaikan dengan cara "gerilya" lewat komunikasi informal atau kongkalikong di bawah meja antara oknum pemerintah dan segelintir elite adat. Warga menuntut keterbukaan total di depan hukum.

Menguji Kebenaran Melalui 5 Dokumen Kunci

Menghindari potensi bentrokan fisik secara horizontal di lapangan, tim hukum masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Dharmasraya untuk segera duduk satu meja melaksanakan verifikasi objektif. Warga menantang transparansi pemerintah untuk membuka lima dokumen vital ini ke hadapan publik:

  • Legalitas Hibah: Dokumen Asli & Dasar Hukum Hibah Ninik Mamak (Menguji validitas luas total dan koordinat asli tanah yang diserahkan ke Pemkab).
  • Aset Eksisting: Sertifikat Resmi Kawasan Sport Center (Menakar kejelasan hukum bangunan stadion yang sudah berdiri sejak 2014).
  • Sinyal Proyek: Peta Bidang Proyek Sekolah Terpadu (Membongkar basis data pemetaan yang dipakai sebagai dasar penancapan patok baru).
  • Prosedur Lapangan: Bukti Pengukuran Resmi Pre-Konstruksi (Membuktikan apakah BPN benar-benar turun ke lapangan mengukur batas sebelum klaim sepihak berjalan).
  • Hak Privat: Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Terdampak (Menyelaraskan batas wilayah guna membuktikan tumpang tindih lahan rakyat).

Menunggu Sikap Ksatria Otoritas Dharmasraya

Sengkarut agraria di Koto Padang ini memberikan pelajaran berharga: Pembangunan infrastruktur secanggih apa pun tidak bernilai mulia jika dalam prosesnya ia menggusur kepastian hukum dan hak milik warganya sendiri.

Hingga laporan investigasi mendalam ini diturunkan, bola panas sengketa tanah ini sepenuhnya menggelinding ke meja Bupati dan dinas terkait. Warga Koto Padang kini dalam posisi siaga satu, menunggu jawaban ksatria dan keterbukaan dokumen dari Pemkab Dharmasraya.

Satu hal yang pasti, jika jeritan transparansi warga ini terus diabaikan dan dijawab dengan kebisuan birokrasi, patungan dana warga akan segera beralih menjadi registrasi gugatan resmi di pengadilan. Gugatan yang siap menguji, siapakah sebenarnya yang paling berdaulat atas tanah Sungai Lomak. (DR/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza