PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sumbar Gencar Sosialisasikan Perda AKB Untuk Keselamatan Masyarakat

Padang - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (19/10/2020). 

Tanamonews | Sosialisasi tersebut dihadiri Sekdakab Dharmasraya, Adlisman dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dharmasraya serta dari unsur masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menegaskan, Perda nomor 6 tahun 2020 lahir untuk keselamatan masyarakat.

"Pada prinsipnya, Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, lahir sebagai upaya menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tegas Arkadius. 

Arkadius menerangkan, roh dari produk hukum daerah tersebut adalah untuk mengubah perilaku masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini tengah melanda seantero dunia. Perda AKB merupakan penguatan dalam mencapai tujuan beradaptasi dengan situasi wabah pandemi. 

 "Sebelum Perda lahir, sudah ada anjuran dari pemerintah mengenai protokol kesehatan. Sebagai penguatan, Pemprov Sumatera Barat menerbitkan Perda AKB yang disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah pada tanggal 11 Septemer lalu. Setelah diregistrasi oleh Kemendagri, terhitung tanggal 10 Oktober 2020 Perda AKB sudah efektif berlaku di seluruh kabupaten dan kota," paparnya.

Dia menyebutkan, Perda AKB merupakan produk hukum mandatori. Artinya, Perda AKB tidak memerlukan Perda turunan di tingkat kabupaten dan kota, bisa langsung diterapkan. 

 Tujuan dari Perda tersebut, menurut Arkadius adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari terpapar Covid-19 meskipun harus beraktivitas seperti biasa. "Artinya menyesuaikan dengan keadaan. Wabah pandemi masih berlangsung, masyarakat tetap dapat selamat dalam beraktivitas," ujarnya.

Lebih jauh, Arkadius mengingatkan, Perda AKB jangan dipandang sebagai aturan yang memberatkan masyarakat. Sebab, di dalam Perda ada sanksi denda dan hukum penjara, sejatinya bukan untuk menjerat masyarakat ke ranah hukum, tetapi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar hidup aman di tengah pandemi.

"Betul ada sanksi dan hukuman, tujuannya agar masyarakat jangan sampai terkena sanksi. Bukan sebaliknya untuk menjerat masyarakat. Karena ada sanksi, membuat masyarakat akan lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," sebut Arkadius. 

Seluruh komisi - komisi di DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah - daerah, terlibat aktif dalam sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lima komisi di DPRD provinsi secara intens melakukan sosialisasi, dengan harapan penerapan Perda dapat lebih cepat dipahami oleh masyarakat di tengah kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat yang masih terus meninggi. 

Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Barat diperoleh data, per hari Minggu (18/10/2020) tercatat total kasus positif telah mencapai 10.957 orang. Sebanyak 5.864 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh atau 53,52 persen dan kasu meninggal dunia 206 orang atau 1,88 persen. 

Sisanya sebanyak 4.887 orang pasien positif masih menjalani perawatan atau isolasi. Baik isolasi yang difasilitasi daerah maupun isolasi mandiri. Rinciannya, dirawat di rumah sakit 480 orang, isolasi mandiri 4.062 orang. Isolasi di fasilitas daerah 217 orang, di BPSDM provinsi 73 orang serta di PPSDM Kemendagri 55 orang. (Hms-Sumbar).


Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza