PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

1 April 2019 Berlaku Pajak E- Commerce

JAKARTA,  Peraturan tentang Kebijakan pembayaran pajak e- commerce akan segera diberlakukan  di Indonesia, Kebijakan Pajak E- Commerce berlaku Per 1 April 2019.


Tanamonews.com | Kebijakan pembayaran pajak E - Commerce dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dengan mengeluarkan peraturan tentang  kebijaka   pembayaran bagi pelaku e- commerce  dari pembuat konten di sosial media ( selebgram) di Instagram maupun youtubers.


Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.


Point - yang perlu diketahui terkait pemberlakuan pajak e- commerce

Pedagang elektronik

Pedagang yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan.

Selanjutnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban PPh yang berlaku.

Sementara pedagang yang memiliki omzet di atas itu, akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang ada

Penyedia platform marketplace

Sama halnya dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.

Terakhir, marketplace juga bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.

E-commerce di luar marketplace

Sementara bagi pedagang online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Peraturan menteri ini diterapkan dengan tujuan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha elektronik maupun konvensional.

Peraturan akan diberlakukan per 1 April 2019 mendatang.[Adi]


Sumber: kompas.com
Editor: Maria Olivia
Tag/ Hyperlink : Selebgram, Youtubers, e- commerce

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza