PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

GKR Hemas - Maemanah Berhenti Sementara

BK DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas dan Maemanah


JAKARTA - Pimpinan Sidang Etik Badan Kehormatan (BK)  Dewan  Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya memberhentikan sementara dua anggota DPD RI, yaitu GKR Ratu Hemas (Dapil Yogyakarta) dan Maemanah Umar (Dapil Riau).  

Tanamonews.com | Hemas dan Maemanah diberhentikan karena dianggap telah melanggar tata tertib sumpah atau janji jabatan. Yang berarti melanggar Pasal 254 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pasal 28 peraturan DPD tentang Kode Etik anggota.

"Badan Kehormatan memberhentikan kedua anggota tersebut karena telah melanggar tata tertib sumpah atau janji jabatan. Kami sebelumnya sudah memberikan peringatan lisan dan tertulis. Namun tidak ada perubahan," kata Ketua BK DPD Mervin S Komber, dalam konferensi pers di Ruang BK DPD, Selasa (15/1/2019) sore.

Surat pemberhentian Hemas dan Maemanah ditandatangani Ketua BK DPD Mervin S Komber, Wakil Ketua Oni Sawarwan,  Hendri Zainudin dan Abdul Jabbar Toba.

”Pemberhentian ini sifatnya sementara dan sanksi ini akan dicabut apabila yang bersangkutan meminta maaf yang dipublikasikan melalui media lokal dan nasional,” kata Mervin yang didampingi  Hendri Zainudin.

Dari catatan,  lanjut Mervin,  GKR Hemas tidak pernah mengikuti rapat atau sidang sebanyak 85 kali dengan status ijin 80 kali,  satu kali sakit dan tanpa keterangan dua kali.

”Secara fisik Ibu Hemas tidak pernah menghadiri sidang sebanyak 85 kali," kata Mervin.

Namun Mervin mengakui senator dari Yogyakarta itu dua kali hadir di sidang paripurna tapi hanya membumbuhkan tandatangan setelah itu langsung meninggalkan tempat sidang.

Mengenai adanya respon dari Hemas bahwa ketidakhadirannya karena dia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso), Mervin mengatakan itu bukan menjadi alasan kuat untuk tidak hadir.

”Kalau Ibu Hemas tidak mengakui kenapa dia setiap bulan mengambil hak haknya seperti uang gaji. Seharusnya kalau tidak mengakui dia tidak ambil haknya, ”kata Mervin.



Penulis : Hartono
Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag & Hyperlink : DPD RI,GKR Hemas, Mervin Komber

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza