PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

KPU Tetap Berdasar Pada Putusan MK

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihalnya bersikukuh akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tanamonews.com | Sikap tersebut diambil KPU dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang di Pemilu 2019.

“Sikap kami sudah diputuskan. Yaitu kami akan berpegang teguh mematuhi putusan MK. Tidak pada putusan yang lain,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1/2019) sore.

Sebagaimana diberitakan dalam putusan Rabu (9/1/2019), Bawaslu menyatakan semua calon anggota DPD, termasuk Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), boleh masuk DCT meski masih memiliki hubungan dengan partai politik. Bawaslu menyebut para caleg DPD baru wajib mundur dari partai politik jika sudah resmi terpilih dalam Pemilu 2019.

Sementara dalam putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.

Menurut dia putusan Bawaslu tersebut bertentangan dengan putusan MK, sehingga KPU memilih mengikuti putusan MK. Mantan Ketua KPU Banjarnegara tersebut mengatakan baru akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan Bawaslu itu pada Rabu (16/1/2019).

“Tanggal 16 Januari 2019, yang berarti besok, adalah batas akhir KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. Maka Besok kita sampaikan sikap kita yang berpegang teguh pada putusan MK,” tegas mantan aktivis GMNI tersebut.



Penulis : Hartono
#Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag & Hyperlink : KPU, MK, Bawaslu, Oesman Sapta Odang

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza