PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Youtuber dan Selebgram dikenai Pajak

Youtuber Dikenai Pajak, Ini Jumlah Pajak yang akan Dikenakan


JAKARTA, Youtuber dan Selebgram akan dikenai pajak  dan ini sudah menjadi pembicaraan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.


Tanamonews.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan juga mencatat beberapa youtuber dan Selebgram yang membayar pajak.

Yang menjadi Pertanyaan apakah semua Selebgram dan Youtuber harus membayar pajak dan berapa sih besaran yang mereka harus bayar

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, bahwa pada dasarnya youtuber dan selebgram dikenakan pajak layaknya wajib pajak lainnya. Aturannya pun juga sama, jika penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak kena pajak.

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," hal ini  ditegaskan Menkominfo Rudiantara  seperti dikutip dari kompas.com

Besaran nilai PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta per tahun. Jika dihitung per bulan sebesar Rp 4,5 juta. 


Penulis: Maria Olivia
Tag/Hyperlink: Youtuber, Selebgram, PTKP, Sri Mulyani, Rudiantara

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza