Youtuber Dikenai Pajak, Ini Jumlah Pajak yang akan Dikenakan
JAKARTA, Youtuber dan Selebgram akan dikenai pajak dan ini sudah menjadi pembicaraan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Tanamonews.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan juga mencatat beberapa youtuber dan Selebgram yang membayar pajak.
Yang menjadi Pertanyaan apakah semua Selebgram dan Youtuber harus membayar pajak dan berapa sih besaran yang mereka harus bayar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, bahwa pada dasarnya youtuber dan selebgram dikenakan pajak layaknya wajib pajak lainnya. Aturannya pun juga sama, jika penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak kena pajak.
"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," hal ini ditegaskan Menkominfo Rudiantara seperti dikutip dari kompas.com
Besaran nilai PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta per tahun. Jika dihitung per bulan sebesar Rp 4,5 juta.
Penulis: Maria Olivia
Tag/Hyperlink: Youtuber, Selebgram, PTKP, Sri Mulyani, Rudiantara
0 Komentar