"Benny Saswin Nasrun Dilaporkan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara 4 Tahun".
Tanamonews l Informasi ini diperoleh Tanamonews dari keterangan dalam sesi wawancara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada Jumat, 26 Juni 2020 dan bertempat di ruang kerjanya.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr tersebut ternyata telah berlangsung sejak April 2020 hingga akhirnya baru tercium oleh media pada Juni 2020. Benny dalam laporan polisi tersebut ditetapkan sebagai Terlapor bersama seorang lainnya bernama Muhamad Said yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Benny.
Imam menambahkan, perkara yang menjerat pemilik PT. Jenas Beningmas Persada tersebut kini ditangani oleh Subdit IV dan masih berlanjut dalam proses lidik. Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan dan Penggelapan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ditanyakan perihal besarnya kerugian yang dialami oleh Pelapor/Korban, Imam menjelaskan bahwa Korban dalam hal ini PT. Dipo Star Finance mengalami kerugian sebesar lebih dari 60 milyar rupiah berupa 120 unit kendaraan jenis truk.
Saat ditanyakan perihal besarnya kerugian yang dialami oleh Pelapor/Korban, Imam menjelaskan bahwa Korban dalam hal ini PT. Dipo Star Finance mengalami kerugian sebesar lebih dari 60 milyar rupiah berupa 120 unit kendaraan jenis truk.
Hingga berita ini diturunkan, awak Tanamonews sedang berusaha memperoleh klarifikasi baik dari pihak Pelapor/Korban maupun pihak Terlapor Benny Saswin Nasrun dan Muhamad Said. (1ndr4).
0 Komentar