PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Surat Kemendagri Yang diterima Ketua DPRD dan KPU Bukit Tinggi Tentang Pelantikan Walikota

"Surat Kemendagri Tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sudah Diterima Ketua DPRD Kota Bukittinggi dan Ketua KPU Kota Bukittinggi"

Tanamonews | Bukittinggi, - Berdasarkan surat dari Kemendagri perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui Media Teleconference dan/atau Videoconference yang diterima www.tanamonews.com dari Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Syofyan, SE pada (16/2/2021) mulai tampak titik terang tentang teknis pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih.

Surat dengan nomor 131/966/OTDA, yang bersifat segera, tertanggal 15 Februari 2021, dan  ditujukan kepada 32 Gubernur, 117 Ketua DPRD Kab/Kota dan 117 Ketua KPU Kab/Kota di Indonesia. 

Dari lampiran surat tersebut Gubernur Sumatera Barat berada pada nomor urut 2, Ketua DPRD Kota Bukittinggi berada pada nomor urut 7 dan Ketua KPU Kota Bukittinggi di nomor urut 7.  Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M. Si.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa bulan Februari 2021 adalah akhir masa jabatan Kepala Daerah yang tidak  ada sengketa perkara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. 

Dalam lampiran surat itu diungkapkan maksud dan tujuan pelantikan Kepala Daerah melalui media elektronik/teleconference. Maksud dan tujuannya adalah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, menghindari adanya kluster baru pelantikan Pilkada 2020, meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pada masa kedaruratan wabah penyakit akibat virus corona. 

Lebih lanjut, dalam lampiran surat itu juga dijelaskan pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang dilantik oleh Gubernur. 

Pengaturannya adalah pejabat yang melantik (Gubernur) hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibu kota Provinsi. Kelengkapan acara pelantikan seperti pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa atau petugas protokol lainnya bersama pejabat yang melantik. Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilantik 

Hadir secara jarak jauh/virtual di ibu kota Kab/Kota masing-masing, dengan menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap dan didampingi oleh rohaniwan. Jumlah kehadiran secara fisik pada tempat/venue pelantikan Kepala Daerah adalah paling banyak 25 orang.

Dalam lampiran surat itu, juga diuraikan tentang tahapan dan persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Tahapan dan persiapan tersebut antara lain pengecekan perlengkapan acara dan jaringan pada H-7 sebelum hari pelantikan. Selanjutnya pada H-3 dan H-1 Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan gladi resik.

Merujuk pada poin 3 surat tersebut yang meminta kepada, Ketua DPRD Kota/Kab dan Ketua KPU Kota/Kab untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu ke-4 di bulan Februari 2021, www.tanamonews.com menghubungi Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, S. Si, M. IP pada 18/2/2021. Heldo Aura, membenarkan bahwa KPU Kota Bukittinggi juga sudah menerima surat tersebut. 

Heldo Aura mengatakan KPU Kota Bukittinggi siap mengikuti petunjuk dan pengaturan yang disampaikan dalam surat tersebut karena hal itu adalah memang menjadi kewenangan dari Kemendagri untuk mengaturnya.(Arif)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza