PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Masa Mendesak MA Terima Kasasi Rusma Yul Anwar Sampaikan Petisi Ke Kejari Pessel

Painan - Tanamonews | Ribuan massa yang mengatasnamakan Pendukung Petisi Selamatkan Pesisir Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Seperti yang dilansir dari terbetik.com

Massa yang berasal dari berbagai kecamatan di Pesisir Selatan itu  menggelar aksi damai, Rabu (17/3) untuk menyampaikan petisi yang intinya mendesak Mahkamah Agung menerima kasasi Rusma Yul Anwar.

Massa mulai bergerak dari GOR H. Ilyas Yakup Painan menuju Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB dengan berjalan kaki. Selanjutnya, ribuan massa itu menyerahkan petisi ke Kantor Kejari.

Aksi damai itu dilakukan untuk menyampaikan hasil petisi yang telah ditandatangani puluhan ribu masyarakat. “Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Karena, Rusma Yul Anwar sudah terpilih sebagai bupati dan beliau tumpuan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan kedepan,” ujar Bambang Suryanto, orator aksi damai itu.

Menurut Bambang, seluruh masyarakat yang tergabung dalam dukungan petisi datang dengan niat hati yang tulus. Bambang Suryanto menjelaskan, petisi ‘Selamatkan Pesisir Selatan’ lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. 

Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020 dan saat ini ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik. 

“Petisi Selamatkan Pesisir Selatan’ lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik. Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan. 

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memberikan mandat pada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai bupati-wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128 ribu suara di Pilkada 2020.

Kondisi itu menurut Bambang, dikhawatirkan berdampak buruk pada kinerja pemerintah daerah sebagai pelayanan publik dan penyedia pembangunan. “Upaya-upaya itu pun kini mulai merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat, ini yang kami sampaikan kepada Kejari,” urai Bambang.

Koordinator Petisi Selamatkan Pesisir Selatan, M. Adli mengungkapkan, petisi yang disampaikan ke Kejaksaan itu juga dalam rangka menyikapi soal kasus hukum yang menjerat Rusma Yul Anwar. 

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” atau melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Negeri Padang.

Rusma dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Dua hari sebelum dilantik sebagai Bupati Pessel periode 2021-2024, kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Web MA, Rabu (24/2). 

Rusma Yul Anwar diputus bersalah, dan dengan status terpidana. “Aksi damai ini merupakan suatu bentuk dukungan moril dari masyarakat, tanpa dibayar, dan untuk menuntut keadilan dalam kasus yang menjerat Rusma Yul Anwar,” ujar M. Adli.

Point-point dalam petisi ini antara lain: mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan. Kemudian, memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai visi-misinya. 

Menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati. Petisi juga meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar. (RB)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza