PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kakanwil Kemenag Sumbar Bicara Strategi Penguatan Madrasah Dalam Rakorda BAN S/M

PADANG, TANAMONEWS - SUMBAR | Semakin tahun pemerintah semakin melihatkan perhatiannya kepada Madrasah, mungkin ini karena Madrasah mampu mewujudkan apa yang diharapkan Masyarakat yaitu adanya pendidikan yang berkarakter.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri saat jadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Rakorda BAN SM dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruang Kerja Kakanwil, Kamis ( 15/04). 

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan, “akreditasi merupakan suatu kebutuhan sekolah/madrasah karena ada regulasi yang mendukungnya yakni, Permendikbud No 59 tahun 2012 PAsal 1 Ayat (2) bahwa Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. ”

“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22) Akreditasi adalah kegiatan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” tambahnya. 

“Akreditasi merupakan proses yang dipercayakan kepada kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan Sertifikat suatu lembaga yang diakui dan profesional dikenal dengan BAN S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah),” jelas Kakanwil lagi.

Disampaikannya lagi, “Status Akreditasi selama 5 tahun dan diperpanjang otomatis dengan syarat sekolah/madrasah mampu memantau kinerja sesuai sistem sekolah terakreditasi (Dasboard.”

Ada beberapa penyebab adanya Reakreditasi, ujar Kakanwil, “pertama, permintaan sekolah/madrasah yang meyakini sekolahnya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi, kedua, laporan masyarakat yang terferivikasi adanya penurunan kinerja sekolah/madrasah, ketiga, warning dari system monitory (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja sekolah/madrasah. ”

Diinformasikan Kakanwil, “Berdasarkan data dari BAN S/M Jumlah Madrasah yang menjadi Sasaran Akreditasi TP. 2020/2021 adalah 406 Sekolah/Madrasah dengan rincian, baru meluluskan pada 2021: MI 1 Madrasah, MTs 1 Madrasah dan MA 1 Madrasah, baru sudah meluluskan: Madrasah MTs 4 dan Madrasah MA 1, akreditasi RE: MI 73 Madrasah, MTs 77 Madrasah, dan MA 233 Madrasah, tidak terakreditasi udah meluluskan: MI 5 Madrasah, MTs 5 Madrasah, dan MA 5 Madrasah. ”

Mekanisme Akreditasi, Sosialisasi IASP dan pelaksanaan akreditasi, Asesmen kecukupan sasaran akreditasi Visitasi ke sekolah/madrasah, Validasi proses dan hasil visitasi, Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi, Pemetaan hasil dan rekomendasi akreditasi, Pengumuman hasil Akreditasi, Penerbitan sertifikat akreditasi dan

Instrumen Akreditasi saat ini dikenal dengan IASP 2020 (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan) mencakup 4 Komponen Penilaian Akreditasi yakni, Komponen Mutu Sekolah, Komponen Proses Pembelajaran, Komponen Mutu Guru, Komponen Manajemen Sekolah. 

Ada lima indikator compliance mutlak yang harus dipenuhi sekolah/madrasah, yakni: 

  1. Izin operasional, 
  2. STTPL calon kepala sekolah, 
  3. Sekolah pernah meluluskan siswa, 
  4. Alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional, 
  5. Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

Kanwil Kemenag Sumbar melakukan Langkah-langkah penguatan madrasah dalam menghadapi Akreditas, sebagai berikut :

  1. Peningkatan kwalitas pendidik seperti, melalui diklat baik dari BDK maupun dari Pusdiklat Jakarta, 
  2. Memberi dukungan kepada guru untuk mendapatkan berbagai sarana dan prasarana dalam peningkatan kwalitas pendidikannya, 
  3. Penguatan kurikulum, 
  4. Peningkatan sarana dan prasarana madrasah, 
  5. Evaluasi, 
  6. Sosialisasi dan koordinasi dengan Kakan Kemenag Kabupaten Kota se Sumbar tentang kebijakan kebijakan akreditasi yang dikeluarkan dari BAN S / M maupun yang dikeluarkan Dirjen Pendis.

“Alhamdulillah dari apa yang kita lakukan Madrasah sudah banyak yang mendapat Akreditasi A ini membuktikan bahwa madrasah juga pajak dan meningkatkan kwalitas pendidikannya,” ujar Kakanwil berhenti. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza