PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Perpanjang Masa PPKM, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Memberi Bantuan Untuk UMKM

TANAMONEWS - JAKARTA | Hari Minggu (25/7/21) Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah memperpanjang kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina menanggapi hal itu, "Pelaku UMKM tentunya akan terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan aktifitas warga untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui PPKM. Oleh karenanya Pemerintah harus memberi bantuan untuk UMKM" 

"Di Provinsi Sumatera Barat misalnya, menurut OJK ada sebanyak 223.143 atau sekitar 37% dari total UMKM di Sumatera Barat yang terdampak adanya pandemi COVID-19. Tentunya harus ada upaya dari Pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi negara itu", jelas Nevi.

Nevi menerangkan, "Pemerintah Pusat harus dapat menggandeng Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi COVID-19, karena hal itu merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) UU tentang UMKM".

"Salah satu program yang sudah berjalan seperti BPUM harus dilanjutkan. Adanya BPUM tentunya dapat menyelamatkan pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19 sebagaimana hasil survey yang dilakukan oleh Bank BRI bersama BRI Research Institute, dimana dari 3.043 UMKM yang disurvey ada sebanyak 44,8% UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat dan 51,5% yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM", ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu

Nevi menambahkan, "Tapi Pemerintah juga harus memperbaiki data penerima BPUM. Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria. Jika datanya diperbaiki, bantuan yang disalurkan pun akan tepat sasaran dan tepat guna".

"Adanya pembatasan aktifitas warga tentunya akan mempengaruhi perilaku jual-beli masyarakat menjadi digital. Oleh karenanya Pemerintah juga harus meningkatkan digitalisasi pelaku UMKM yang masih minim, dimana hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru ada 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital", tutup Nevi.(ABE)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza