PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Soal Amasrul, Jack Aspardi Piliang, SH. MH. Ketua IKKT Mendukung Apresiasi Gubenur Sumbar

TANAMONEWS - PADANG, SUMBAR | Jack Aspardi Piliang, SH. MH. mendukung Gubenur Sumbar yang mengapresiasi tindakan Sekdako Padang Amasrul. Senin, 9 Agustus 2021

Hal disampaikan Gubenur Sumbar, Mahyeldi kepada awak media di Padang, yang berterimakasih pada sekdako padang yang telah menginggatkan dan memastikan berjalan dan tegaknya aturan ASN.

Jack Aspardi Piliang, SH. MH. kepada redaksi tanamonews.com,  yang akrab disapa Jack, adalah salah seorang aktivis 98, Ketua Umum Ika Alumni Angkatan 93 SMEAN 2/SMKN 3 Kota Padang dan juga Ketua Ikatan Keluarga Koto Tangah Korwil Depok yang berasal dari Kota Padang berprofesi sebagai pengacara/Advokat di Jakarta dan sebagai  Legal Consultan Pasar Blok A Tanah Abang, Pusat Grosir terbesar di Asia Tenggara.

Jack Kurang setuju dengan tindakan Walikota Padang, sebagai putra daerah menanggapi adanya perseteruan antara Walikota Padang, Hendri Septa dengan Sekda Amasrul.

Lebih lanjut Jack, mengatakan agar Walikota Hendri Septa mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul, juga meminta agar mutasi gelombang satu dan dua yang dilakukan Walikota beberapa waktu lalu untuk dibatalkan.

Jack menambahkan Sekda sebagai jabatan karier tertinggi ASN, juga melekat tanggungjawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. 

Dikarenakan tanggungjawab besar Sekdako dalam pembangunan daerah, maka pengangkatan dan pemberhentian Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada.

Kami perantau minang yang ada di Jakarta mengikuti dan memperhatikan dengan seksama permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang, maka kami menilai Wako tidak bisa menjelaskan kepada publik dan masyarakat alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar Sekdako Amasrul," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 2 dan pasal 67 point b, Jack berkesimpulan bahwa penonaktifan Sekdako Amasrul tidak memiliki dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, demi menegakan indepedensi dan regulasi tentang ASN di Kota Padang, maka kami meminta Wali Kota Padang untuk mencabut lagi Keputusan Wali Kota Padang Nomor 232 tahun 2021 tentang Pembebasan Sementara Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekretaris Daerah Kota Padang dan mengembalikan lagi jabatan Sekretaris Daerah Kota Padang kepada Amasrul," ungkap Jack.

Jack juga menyorot mutasi gelombang 1 dan 2 yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Mutasi tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 5 tahub 2014 tentang ASN dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN," jelasnya.

Untuk itu, kata Jack, meminta Wako Hendri Septa untuk mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula dan meminta supaya Wali Kota untuk mematuhi semua surat masuk dari KASN yang berkaitan dengan mutasi ini dan surat masuk dari Gubernur Sumatera Barat tentang pelaksanaan mutasi yang sama dan Surat masuk dari KPK RI Nomor: B-2366/KSP.00/70-72/05/2021 tentang atensi pelaksanaan mutasi dan seterusnya, supaya tidak menjadi masalah bagi pembangunan Kota Padang kedepan," tegasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza