PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sengketa Juru Parkir dengan PKL di Tugu Gempa, API Ajak Patuhi Hukum

Padang, Tanamonews.com - Konflik pedagang kaki lima liar (PKL) dengan juru parkir resmi di kawasan tugu gempa ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Padang melalui UPT Perparkiran. Rabu 5 Desember 2022.

Belum lama ini, pihak UPT Perparkiran Kota Padang membuat pembatasan lokasi parkir di depan SD RK II Fransiskus Padang.

Kepala UPT Perparkiran Kota Padang, Erman mengatakan, sudah mendengar adanya konflik pedagang dengan petugas parkir resmi. Untuk mengetengahi persoalan itu, Walikota Padang telah memerintahkan Dinas Perhubungan membuat garis batas lokasi parkir.

”Kita (UPT Perparkiran) sudah punya kontrak kerjasama dengan juru parkir resmi, dan telah memberi pemasukan buat PAD. Sesuai peraturan daerah kita wajib melindungi hak mereka"jelasnya.

Para pedagang diminta tidak menyerobot lokasi parkir yang telah diperuntukan.

"Jika ada masalah, petugas parkir diminta untuk melaporkan kepada UPT Perparkiran Kota Padang, jangan bertindak sendiri," himbaunya. 

Pembuatan batas parkir dikawasan tugu gempa oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Padang, sebuah langkah positif dalam mengetengahi persoalan pedagang kaki lima dengan petugas parkir resmi. 

UPT Perparkiran Kota Padang tengah melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban di tengah masyarakat, kata Rieno Philiang, Wakil Ketua DPD API (Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Peduli Indonesia) Propinsi Sumbar, kepada media ini ketika menanggapi kisruh dikawasan tugu gempa antara  pedagang kaki lima dengan petugas parkir resmi.

Untuk itu, kata Rieno, demi tegaknya hukum, ia mengajak masyarakat untuk patuh dan taat kepada peraturan yang berlaku. "Demi terciptanya ketertiban ditengah masyarakat, Kita harus menghormati hukum itu, jika melanggar pasti kena sanksi hukum"kata Rieno.

API Sumbar sangat mendukung langkah UPT Perparkiran Kota Padang dalam menegakan Perda ini, dan menghimbau untuk berlaku tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar Perda (Peraturan Daerah). 

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menuduh Hendri petugas parkir resmi melakukan pungli di kawasan monumen tugu gempa kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, yang diduga disebarkan oleh oknum PKL. 

Beredarnya Vidio tersebut diduga imbas dari pemindahan PKL liar di kawasan monumen tugu gempa ke jalan Khairil Anwar oleh Pemko Padang.**

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza