PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Perubahan KUA - PPAS Tahun 2022

Tanamonews.com - Padang l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan  Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, pada Kamis (1/9/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi, mengatakan, pembahasan dan penetapan anggaran tertuang dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dijelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan.

Selain itu, pada pasal 162 dijelaskan pula tentang formulasi yang dilakukan kepala daerah untuk perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA - PPAS perubahan berdasarkan perubahan RKPD.

Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Salah satu anggaran yang ditetapkan adalah rehab dan rekon pasca bencana Pasaman dan Pasaman Barat, sebesar Rp 34.250.000.000, untuk mempercepat pemulihan daerah bencana tersebut.

Pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyinggung tingginya inflasi Sumbar mencapai 8,02 (yoy), tertinggi ke-2 secara nasional.

Menurut Supardi penyebabnya adalah, karena tingginya harga cabe merah, bawang, tembakau dan air kemasan, sementara Sumbar memiliki program unggulan, namun tidak menampakkan hasil nyata.

“Kita memiliki program unggulan pertanian, yang anggarannya 10% dari APBD, namun tampak program unggulan tersebut tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, oleh karena itu perlu dievaluasi kembali, baik kegiatannya maupun sasarannya", tegas Supardi.

Selain masalah inflasi, sebelum menutup sidang paripurna, ketua DPRD Supardi juga menyinggung masalah guru honor SMA/SMK di Pesisir Selatan yang sudah 5 bulan belum menerima honor, padahal sudah dialokasikan pada APBD tahun 2022.

“Agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar, agar honor para guru tersebut segera dibayarkan", tegas Supardi.

Laporan Badan Anggaran DPRD Sumbar terhadap hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis. Dalam laporannya Raflis menyampaikan komposisi  Anggaran pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun  2022. 

Dari hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD, disepakati komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditampung dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 sebagai berikut.

Pendapatan Daerah sebesar Rp 6.074.725.391.924, PAD sebesar Rp.  2.751.298.736.784, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.245.320.304.000, Lain-Lain Pendapatan Daerah sebesar Rp. 78.106.351.140, Yang Sah, Belanja Daerah sebesar Rp. 6.538.405.921.517,59, Belanja Operasi sebesar Rp.  4.341.169.953.281, Belanja Modal sebesar Rp. 991.468.222.315, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 11.250.100.948, Belanja Transfer sebesar Rp.   1.193.637.644.973,- 

Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.    483.680.529.594,-
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000,-

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir pembahasan Fraksi-Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rapat Akhir Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 1 September 2022, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022.

Dari pendapat akhir yang disampaikan oleh semua Fraksi, pada prinsipnya dapat menyetujui hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna. 

Raflis mengatakan, "Disamping itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan cukup banyak masukan, tanggapan dan saran pertimbangan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022, dengan memperhatikan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati bersama oleh Gubernur dan DPRD."

Dalam Rapat Paripurna itu, kehadiran  Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Sekdaprov Sumbar Hansastri. Dalam sambutannya, Hansastri mengatakan, "Selama proses pembahasan yang dilakukan tentunya banyak saran dan masukan yang telah kami terima dari seluruh Anggota DPRD dalam upaya penyempurnaan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Sehingga menghasilkan kesepakatan dan menjadi rumusan kebijakan yang betul-betul diharapkan dapat menjawab permasalahan daerah dan kebutuhan masyarakat. Semoga niat baik dan upaya kita ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat, serta memperoleh ridho dan berkah hendaknya dari Allah SWT."

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza