Pasaman, Tanamo News - BKKBN Provinsi Sumatera Barat edukasi masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat terkait stunting, melalui kegiatan sosialisasi dan komunikasi informasi edukasi (KIE) program bangga kencana, di Aula kantor walinagari Kinali, Sabtu 22/10.
Sosialisasi turut dihadiri langsung mitra kerja dari Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama. SE,MM, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera barat yang diwakili oleh Koordinator Bidang Latbang, dra Nurbaiti Djabang Msi, Ketua DPRD Kab.Pasaman Barat, Erianto, SE, Anggota DPRD Prov Sumbar Hj Yunisra Syahiran Spd, Kepala DPPKBP3A Kab Pasaman Barat, dr.Anna Rahmadia, Camat Kinali, Saparudin S.ag, Forkopimca dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi dan KIE program bangga kencana mendapat apresiasi dari pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Camat Kinali, Saparudin S.ag, menyampaikan Untuk menekan angka stunting pemerintah telah melakukan berbagai program, salah satunya melibatkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Tim turun langsung kelapangan untuk memetakan dan mengedukasi masyarakat yang berpotensi stunting.
Ketua DPRD Kab.Pasaman Barat, Erianto, SE menambahkan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Untuk mengantisipasi bertambahnya kasus stunting, dibutuhkan keseriusan semua pihak. Dengan adanya K.I.E ini, masyarakat khususnya kader dapat termotifasi dalam melaksanakan tugas dilapangan, tambahnya.
Kepala DPPKBP3A Kab Pasaman Barat, dr.Anna Rahmadia menyampaika , Hasil penimbangan Februari tahun 2022 berdasarkan data ePPGBM menunjukkan bahwa 16,31 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat sedangkan data SSGI menunjukkan bahwa 24 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah agar target penurunan stunting tahun 2024 di angka 14 persen tercapai.
Dalam sambutannya, Legislator RI, Ade Rezki Pratama menjelaskan, Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan, tuturnya.
Ade menambahkan, periode 1000 hari pertama kehidupan, yakni ketika janin berada dalam kandungan hingga usia 2 tahun, menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan.
Namun, stunting bukanlah masalah kesehatan semata. Stunting dipengaruhi masalah sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, penanganan stunting memerlukan koordinasi dan partisipasi pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, Masyarakat Umum, dan lainnya.
Koordinator Bidang Latbang BKKBN Provinsi Sumatera Barat, dra Nurbaiti Djabang Msi, dalam sambutannya mengatakan, stanting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek seusianya.
“Stunting juga memiliki berbagai dampak salah satunya, kemungkinan anak akan mudah terserang penyakit kronis, tinggi anak tidak sesuai dengan usianya, rendahnya kemampuan belajar hingga obesitas,” katanya.
BKKBN Provinsi Sumbar telah melakukan Pemetaan Intervensi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, hal itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran wilayah prioritas intervensi percepatan penurunan stunting sesuai dengan indikator berpotensi resiko stunting. Melihat sasaran keluarga berpotensi beresiko stunting secara by name by address untuk dilakukan intervensi.
Berdasarkan data SSGI 2021, Kabupaten Pasaman Barat berada pada posisi ke 9 kasus stunting tertinggi dari 19 Kabupaten Kota di Sumbar. Data menunjukkan bahwa 24 persen bayi dan balita stunting di daerah ini.
Nurbaiti Djabang menambahkan, ada 20 indikator menjadi tolak ukur penilaian kinerja Stunting dan menjadi target pencapaian di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(dina)







0 Komentar