PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

PP No 24 Thn 2022 Tentang Ekonomi Kreatif Terbit, Anggota Komisi X: Motivasi Bagi Para Konten Kreator

Tanamonews, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diundangkan pada 12 Juli 2022 tahun lalu, dan mulai berlaku pada Juli 2023 tahun ini, berdasarkan pasal 41 PP tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menyebut, dengan disahkannya dan berlakunya PP tersebut pada tahun ini, tentunya menjadi motivasi dan semangat baru bagi para pelaku ekonomi kreatif, terutama Konten Kreator. “Peraturan ini diharapkan dapat menjadi semangat baru dan motivasi bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, terutama konten kreator,” ungkapnya.

Salah satu yang menarik menurut Lisda, adalah konten Video yang bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman hutang di lembaga Bank.

“Ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat kita dan mungkin dianggap tidak lazim. Namun dengan perkembangan teknologi digital, konten video yang ada di berbagai kanal seperti YouTube, saat ini memiliki nilai jual jutaan rupiah bahkan hingga ratusan juta,” ujar Lisda.

Namun demikian menurut Lisda ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para konten kreator jika ingin mengambil manfaat berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

“Tentunya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para konten kreator antara lain konten tersebut harus bertanggung jawab. Artinya harus memiliki hak intelektual dan terdaftar resmi di kementerian yang mengatur soal itu,” jelasnya.

Dengan persyaratan tersebut, Lisda menilai kedepan dampak positif dari adanya PP no 24 tahun 2022 ini, akan bermunculan konten yang berisi hal-hal positif, tidak saja menghibur tapi juga edukatif. 

“Jadi bisa lebih diatur, sehingga konten yang ditampilkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menghibur, namun juga bersifat edukatif. Sehingga konten yang negatif, akan berkurang dengan sendirinya,” terang anggota Fraksi Nasdem tersebut.

Terakhir politis Sumatera Barat tersebut berharap, Berdasarkan PP tersebut diharapkan pemerintah juga bisa mengambil manfaat pajak dari produk konten para youtuber dengan perhitungan wajib pajak.

“Karena sangat mungkin mereka (Konten Kreator) punya penghasilan besar namun tidak membayar pajak penghasilan. Nah ini juga diatur sesuai dengan wajib pajak, serta PP nomor 24 tersebut,” pungkasnya.(Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza