PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Nyimeng di Dalam Kelas MDA, Tujuh Pemuda Diserahkan Warga Ke Polisi

Bukittinggi, Tanamonews.com - Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan tujuh pemuda pada Kamis, 7 Juli 2023, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda-pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA yang berada dikomplek sebuah Sekolah Dasar di kawasan Pakan Labuah Kota Bukittinggi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mengetahui kegiatan yang mencurigakan tersebut. Petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang segera merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.

Setelah melakukan pemeriksaan,tujuh pemuda yang berusia antara 24 hingga 31 tahun berikut barang bukti Dua Linting Ganja siap pakai langsung di boyong Polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Identitas para remaja tersebut yakni FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS (26), RA (24) dan AS (24), ke tujuh pemuda tersebut merupakan warga kota Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda. 

Pihaknya menegaskan bahwa Sat Narkoba Polresta Bukittinggi di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP, Syafri, SH akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi.

Pihak kepolisian juga berterima kasih kepada warga yang melakukan pelaporan, karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tujuh pemuda tersebut akan dihadapkan pada hukum yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara berdasarkan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan remaja lainnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Dengan bekerja bersama-sama, diharapkan dapat menciptakan Kota Bukittinggi yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda yang lebih baik di masa depan.

Dari keterangan salah satu Pelaku, rombongan pemuda tersebut memanfaatkan kelas MDA sebagai lokasi nyimeng dikarenakan dalam keadaan tidak terkunci.(Dina)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza