Tanamonews.com - Padang l Anggota DPD RI, Alirman Sori mengunjungi DPRD Sumbar pada Rabu (10/1/2023). Kehadiran Senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar ini dalam rangka Kunjungan Kerja terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kunjungan Alirman Sori tersebut disambut oleh Wakil Ketua Komisi 1 Maigus Nasir, Sekretaris Komisi 1, Desrio Putra, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dan beberapa Tim Ahli DPRD di Ruang Khusus 1. Alirman Sori dalam kesempatan itu menyebutkan, kehadiran dirinya di DPRD Sumbar untuk mendengarkan dan menampung pendapat baik dari DPRD maupun Pemprov tentang keberadaan UU Pemerintahan Daerah tersebut saat ini.
"Sebab, saat ini Pemerintah Pusat termasuk DPD RI sedang menggodok RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi seperti apa yang dirasakan daerah, termasuk Sumbar selama UU No. 23/2014 ini berjalan", jelas Alirman Sori. Dengan adanya masukan dari daerah, lanjut Alirman Sori, maka akan didapat hal-hal penting apa saja yang perlu diperbaiki saat melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014, sehingga daerah tidak ada lagi merasakan adanya pertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pusat nantinya.
Wakil Ketua Komisi 1, Maigus Nasir menyampaikan, adanya langkah DPD RI melakukan Perubahan Keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada Senator asal Dapil Sumbar ini. Pertama, dengan adanya perubahan UU Pemerintah Daerah ini, tentunya bisa menjadi penguatan bagi Pemda yakni bagaimana memperkuat pelaksanaan pemerintahan.
"Sekarang ini perlu dilakuan kembali evaluasi antara Pemprov dengan DPRD, bagaimana keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," kata Maigus Nasir.
Hal kedua disampaikan Maigus, yakni soal terkait UU No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dan UU ini bagi Sumbar sangat strategis dan penting. Karena ini momen sejarah bagi Sumbar. "Dimana Sumbar melalui UU itu, seharusnya juga punya hak kekhususan atau hak istimewa dari pusat. Bahkan usulan untuk mendapatkan hak istimewa bagi Sumbar ini sudah beberapa kali diperjuangkan tokoh-tokoh Sumbar di tingkat nasional, namun hingga saat ini belum juga mendapat respons pusat," ucap Maigus Nasir.
Jadi kami dari Sumbar berharap dengan adanya rencana Perubahan UU terkait Pemerintah Daerah itu bisa berikan solusi bagi Sumbar, dan bukan mengkerdilkan daerah," imbuh Maigus Nasir.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, menyampaikan, kehadiran Anggota DPD RI Alirman Sori ini sangat penting bagi DPRD maupun Pemprov Sumbar. "Karena dengan hadirnya Senator ini, kami di daerah bisa sampaikan hal-hal yang kami rasakan di daerah terhadap regulasi seperti UU Pemerintahan Daerah ini. Untuk diketahui, kondisi yang muncul dengan adanya UU itu baik dari pemerintahan, regulasi dan kebijakan perlu lebih mendapat perhatian," ujar Raflis.







0 Komentar