Tanamonews.com - Padang l Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Kunjungan Kerja untuk mempelajari pemanfaatan potensi daerah dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di DPRD Sumbar
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar pada Selasa (23/1/2024). Banggar dan Banmus DPRD Provinsi Jambi disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Budiman.
Dalam kunjungan itu, Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara mengatatakan, "Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah dari Pihak Ketiga, sementara di Jambi belum. Tentunya produk hukum daerah (Perda-red) ini mesti ada juga di Jambi.
Pinto menambahkan, Sumbar memiliki industri yang cukup terkenal yaitu Semen Padang sementara di Jambi banyak menjamur industri pertembangan batu bara. Sekarang kontribusi perusahaan yang bergerak pada bidang industri tersebut tidak signifikan kepada daerah. “Kedepan” untuk menambah PAD sektor itu harus dimaksimalkan. Pinto juga mengatakan seluruh potensi harus dimaksimalkan, termasuk pihak swasta. Jadi PAD maksimal pembangunan pun lancar.
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Perundang-Undangan Zardi Syahrir, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Protokol Dahrul Idris.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menjelaskan bahwa APBD Sumbar Tahun 2024 disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pusat seiring dengan percepatan transformasi ekonomi, diantaranya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.
Irsyad Syafar merincikan pendapatan daerah, sebesar Rp 6,46 triliun. Target pendapatan daerah yang terdapat dalam APBD tahun 2024 masih bersifat tentatif dan untuk target penerimaan pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2023, belum berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sedangkan dari sisi belanja terdapat permasalahan utama yaitu masih belum terpenuhinya alokasi belanja mandatory spending dan alokasi belanja masih lebih besar dari target pendapatan daerah,” jelas Irsyad Syafar.
“Penyusunan pembahasan APBD 2024 yang kita lakukan dimaksudkan untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Dari berbagai tahapan pembahasan yang sudah dilalui, secara umum postur APBD 2024 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp 6,7 triliun lebih", pungkas Irsyad Syafar.







0 Komentar