PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ketua DPRD Sumbar Supardi : Tugas Anggota DPRD Periode 2019-2024 Belum berakhir

Tanamonews.com - Pekanbaru l Masa tugas Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode 2019-2024 belum berakhir, sejumlah tugas dalam urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu diselsaikan. 

Diantara tugas tersebut adalah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga penuntasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru (19/2/2024).

Supardi mengatakan juga bahwa menjelang habisnya masa jabatan, sejumlah Ranperda mesti diselsaikan, yaitu Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

"Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024", kata Supardi.

Supardi mengatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawakan diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini",  ujar Supardi..

Supardi mengatakan, "Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD  yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Priode Tahun 2019-2024."

"Dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda," harap Supardi.

Rektor IAI Lukman Edi, Ngurah Syahrial dalam sambutan mengatakan apresiasi terhadap DPRD Provisi Sumetara BArat karena telah menjalin kerjasama dengan Univesitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah,  setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan Peraturan Daerah", ungkap  Ngurah.

dalam Bimtek ini Hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan.*

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza