PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2023/2024

Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses, Penutupan masa Sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023/2024, pada Senin (29/4/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar, rapat tersebut dihadiri oleh Sekdaprov  Hansastri bersama Pimpinan OPD dalam lingkup Pemprov Sumbar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, "Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan. Artinya pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD." Supardi mengatakan, "Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat masa jabatan Tahun 2019-2024."

Supardi melanjutkan, "Sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024." Supardi memaparkan, "Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kem bali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah."

Supardi menambahkan, "Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat." Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Supardi.

Pada kesempatan itu, Supardi juga mengungkapkan secara umum rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024. Supardi menjelaskan, “Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatra Barat."

Disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024. Selanjutnya, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,  sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatra Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. “Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya", pungkas Supardi.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza