Tanamonews.com, Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menerima sertipikat hak pakai atas aset daerah dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Penyerahan dilaksanakan pada Senin (22/9) di Ruang Pertemuan Randang Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Bapak Hardi Yuhendri, S.ST., M.M., secara resmi menyerahkan sebanyak 34 sertipikat hak pakai aset kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Sertipikat diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Bapak Elzadaswarman, SKM., MPPM.
Dengan penyerahan ini, total 50 sertipikat hak pakai aset Pemko Payakumbuh telah berhasil diselesaikan dan diserahkan sepanjang tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Wakil Wali Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “Penyerahan sertipikat ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh. Dengan adanya kepastian hukum atas aset-aset daerah, kita dapat lebih leluasa dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh menegaskan bahwa BPN berkomitmen penuh mendukung pengamanan aset daerah. “Penyerahan sertipikat hak pakai ini merupakan bagian dari komitmen kami mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi aset pemerintah daerah. Semoga dengan adanya sertipikat ini, pengelolaan aset Pemko Payakumbuh semakin aman dan terjamin secara hukum,” jelasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, para Kepala Bidang SKPD, serta jajaran pegawai dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Kementerian ATR/BPN dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
0 Komentar