Bukittinggi, Tanamonews.com - Layanan SIM Keliling Kota Bukittinggi hadir sebagai solusi praktis bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dengan lebih cepat dan dekat dari tempat tinggal atau aktivitas harian.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
- Pasar Baso : Senin dan Kamis , Pukul 09.00 Wib - selesai.
- Depan PLN Kota Bukittinggi : Selasa , Rabu , dan Jumat, Pukul 09.00 Wib - selesai.
Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli
- Bukti tes kesehatan dan psikologi
- Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Prosedur Perpanjangan
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi
- Bayar biaya perpanjangan SIM
- Pengambilan SIM baru setelah proses selesai
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Akp M. Irsyad Fathurrachman S.Tr.K.,S.I.K menerangkan, Sim keliling hadir untuk membantu memudahkan Masyarakat dalam proses perpanjangan Sim . kami harap masyarakat dapat merasa terbantu dengan adanya program Sim Keliling yang kami adakan.
Kemudahan yang diberikan Unit Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi membantu masyarakat yang akan memperpanjang SIM. Hal itu disampaikan Fardinal, warga nagari Pakan Sinayan Kabupaten Agam yang memanfaatkan layanan itu. “Hadirnya sim keliling kita tidak perlu datang ke kantor Satpas, program ini bagus karena juga menghemat waktu” ungkapnya. (Dina)
0 Komentar