Tanamonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (3/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD dan Bupati Eka Putra SE MM, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, serta undangan lainnya. Bupati Eka Putra sampaikan Nota keuangan APBD 2026 secara substansi memuat penjelasan atau gambaran tentang kondisi dan proyeksi serta kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah serta perkembangan dan tantangan perekonomian daerah yang sudah didasarkan kepada KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD pada tanggal 2 September 2025 yang lalu.
Bupati menerangkan, tahun 2026 merupakan penjabaran tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029. Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 disusun dengan mempedomani, memperhatikan dan mempertimbangkan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025–2029, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, adapun tema pembangunan Kabupaten Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2026 yaitu “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan”.
Bupati rincikan, Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati yaitu meliputi Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.011.069.021.391,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.050.919.724.983,00, defisit diperkirakan sebesar Rp 39.850.703.592,00, dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 dengan estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 189.816.748.079,00, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 821.252.273.312,00, Belanja daerah meliputi belanja operasi direncanakan sebesar Rp 843.650.766.601,00, belanja modal diperkirakan sebesar Rp 32.931.071.240,00, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 164.337.887.142,00.
Sementara, tambahnya, pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 39.850.703.592,00. Lebih lanjut Bupati Eka Putra katakan, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.
Diakhir Penjelasan, Bupati Eka Putra juga mengharapkan penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada. Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Rabu (5/11), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama DPRD setempat.







0 Komentar