Tanamonews.com, Pesisir Selatan — Seorang wali siswa SMA Negeri 2 Tarusan menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan pelayanan administrasi yang dinilai kurang optimal di sekolah tersebut. Pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan, wali siswa tersebut mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelayanan administrasi siswa yang melibatkan salah satu operator sekolah berinisial YPS, yang diketahui berstatus non ASN atau calon PPPK paruh waktu.
Menurut keterangan wali siswa, permasalahan bermula saat pengurusan seragam sekolah yang harganya dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran. Wali siswa menyebutkan bahwa meskipun pembayaran telah dilunasi sesuai kesepakatan awal, seragam tersebut tidak segera diterima. Setelah dilakukan komunikasi berulang kali, seragam anaknya akhirnya diperoleh melalui pembelian di luar kesepakatan awal.
Selain itu, wali siswa juga menyampaikan adanya kendala dalam pengurusan administrasi akademik anaknya yang merupakan siswa pindahan dari luar kabupaten pada jenjang kelas XI. Dalam pengaduannya, wali siswa menilai terdapat ketidaksesuaian data administrasi, karena anaknya tercatat sebagai siswa kelas X. Hingga saat ini, ketika anak tersebut telah duduk di kelas XII, permasalahan tersebut disebut belum memperoleh kejelasan.
Wali siswa juga menyampaikan dugaan adanya pelayanan yang dirasakannya tidak maksimal. Ia berharap seluruh pelayanan administrasi di lingkungan sekolah dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya persepsi perlakuan berbeda. Atas dasar pengaduan tersebut, wali siswa meminta agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak-pihak terkait di SMA Negeri 2 Tarusan, termasuk melakukan pembinaan apabila diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Muslim, S.Pd.I., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh wali siswa sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Semua pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, dan penanganannya akan dilakukan secara objektif sesuai aturan,” ujar Muslim.
Ia menegaskan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan serta memastikan pelayanan administrasi di sekolah berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Tarusan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapatkan respons dari pihak sekolah.







0 Komentar