Tanamonews.com – DPRD Kota Padang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas kepatuhan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Padang.
Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 54 Padang. Agenda ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta mengacu pada Kesepakatan Bersama antara BPK RI dan DPRD Kota Padang terkait tata cara penyerahan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK difokuskan pada aspek kepatuhan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, yang merupakan komponen strategis dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan legislatif serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“DPRD Kota Padang memandang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai pijakan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan bagian dari mekanisme check and balance yang harus kita sikapi secara serius dan konstruktif,” ujar Muharlion. Ia menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK melalui pembahasan internal bersama alat kelengkapan dewan, serta mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal setiap rekomendasi BPK agar ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota, dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya. Lebih lanjut, Muharlion menyampaikan bahwa DPRD akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan profesional. DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi terciptanya keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada pelayanan publik. Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., sebagai bentuk legitimasi resmi atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan.







0 Komentar