PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur Pastikan Pembahasan Empat Ranperda Sesuai Mekanisme

Tanamonews.com, Payakumbuh — Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur menyatakan DPRD akan membahas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terkait pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (09/02/2026).

“DPRD akan mencermati dan membahas Nota Penjelasan Wali Kota ini melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, besok” kata Hurisna dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.

Ia mengatakan DPRD memandang pengajuan ranperda sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Hurisna menyebut empat ranperda yang diajukan Pemko Payakumbuh mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038.

Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. “Setelah penyampaian nota penjelasan ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum. Selanjutnya kami akan masuk pada pembahasan lebih lanjut sesuai agenda DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pembentukan perda secara aktif, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan. “DPRD berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza