PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Tanamonews.com - Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang bersinggungan secara langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berdekatan secara langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang bersinggungan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026) lalu.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan sebagaimana tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi pelestarian batas tanah. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. 

Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berdekatan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan. Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berdekatan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. 

Dengan demikian, apabila terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama. “Kalau masih ada persetujuan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif menjaga kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berdekatan pada saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi perdamaian di kemudian hari.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kecerahan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang mencakup perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. 

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza